Mohon tunggu...
Muhammad Taufiq
Muhammad Taufiq Mohon Tunggu... -

Advokat, Jurist Doctor

Selanjutnya

Tutup

Nature

IKADIN dan KPPS Dukung Proses Hukum Pelaku Penebangan Pohon

25 Maret 2014   21:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:29 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

DPC IKADIN Surakarta (Ikatan Advokat Indonesia) yang tergabung dalam KPPS (Komunitas Pecinta Pohon Surakarta) mendukung proses hukum terhadap pelaku penebangan ribuan pohon milik PTPN di kawasan Sambirejo. Pasca penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Sunarji, Parjiman dan Parno, kami berharap agar proses hukum kasus penebangan pohon tersebut dapat terus berjalan dan segera diproses di meja hijau. Siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Perbuatan penebangan pohon yang dilakukan dengan mengatasnamakan warga tersebut jelas melanggar Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Padahal, keberadaan pohon karet tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat dan memiliki manfaat yang cukup signifikan terhadap lingkungan, khususnya dalam mendukung program reboisasi dan rehabilitasi lahan serta solusi untuk mengurangi emisi CO2.

oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun