Mohon tunggu...
hery susanto
hery susanto Mohon Tunggu... -

civil society

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dewan Pengawas BPJS, Stempel Penguasa-Pengusaha

9 November 2015   02:05 Diperbarui: 9 November 2015   02:25 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan Pengawas BPJS : Stempel Penguasa-Pengusaha

Hery Susanto, MSi

Jelang pemilihan dewan pengawas BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan pd bulan des 2015, cenderung mengarah pd status quo, sbb scr sistem Dewan pengawas BPJS sdh terdesign amankan kepentingan penguasa dan pengusaha, yg terpilih akan tercermin kepentingan penguasa-pengusaha. Hal ini bs dibaca jg dr komposisi dan jumlah keanggotaan dewan pengawasnya, yakni : 2 orang unsur pemerintah, 2 orang dr pemberi kerja, 2 orang pekerja dan 1 orang unsur masyarakat. Dr komposisi tsb penguasa plus pengusaha berkolaborasi sdh menang voting, pekerja plus representasi masyarakat tetap minggir. Pdhl uang yang dikelola BPJS itu kan hak pekerja bukan penguasa apalg pengusaha. Dng design bgt mk posisi pekerja tetap termarginalkan. kepentingan pekerja tdk akan terakomodir dlm BPJS, misalnya sj soal rendahnya dana pensiun, syarat penarikan JHT yg semakin lama waktu penarikan dan semakin sempit besaran prosentasenya, aktivasi kepesertaan BPJS kesehatan yg makin molor dr 7 menjadi 14 hari, pelayanan kesehatan yg tdk adil, dsb sd skrg tdk jelas dan justeru makin dalam mengubur harapan pekerja. Model dewan pengawas BPJS tdk efektif dlm membela hak pekerja namun hny mjd stempel pengusaha dan penguasa. Krn itu perlu amandemen UU BPIS yg lebih melek thd hak pekerja, utamanya menyoal komposisi dewan pengawas BPJS. Hery Susanto DIREKTUR KomunaL (komunitas untuk penataan kebijakan publik)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun