Mohon tunggu...
hery susanto
hery susanto Mohon Tunggu... -

civil society

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gugatan Citizen Lawsuit untuk Pemkot Cirebon

21 Maret 2015   00:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:20 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KomunaL AKAN LAYANGKAN GUGATAN
CITIZEN LAW SUIT UNTUK NASRUDIN AZIS

KomunaL Akan Lakukan Gugatan Nasrudin Azis (Wakil Walikota Cirebon) Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam kasus Mutasi Massal PNS Pemkot Cirebon yang Menerbitkan SK Walikota Cirebon Nomor 821.24/KEP.2-BK.DIKLAT/2015 Tentang Pemindahan/Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemkot Cirebon. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke PN Kota Cirebon dalam waktu dekat, setelah tim advokasi KomunaL rampungkan kajian terkait materi gugatan dimaksud. Tim Advokasi tersebut dipimpin oleh M Said Bakhri, SH, MH dari kantor pusat KomunaL, Jakarta.

Nasrudin Azis atas dasar Surat Mendagri dan Surat Gubernur Propinsi Jawa Barat Tentang Tugas dan Wewenang Walikota Cirebon, serta dalih reformasi birokrasi di Pemkot Cirebon menegaskan langkah yang dilakukannya tersebut telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga siap pasang badan jika ada masalah hukum di kemudian hari. Bahwa yang bersangkutan telah menandatangani dan melantik 225 PNS dengan menerbitkan SK Walikota Cirebon Nomor 821.24/KEP.2-BK.DIKLAT/2015 Tentang Pemindahan/Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemkot Cirebon. Padahal ia tidak dalam kapasitas sebagai Plt Walikota maupun Walikota Cirebon.

Pengertian Citizen Law Suit*

Gugatan Citizen Lawsuit pada intinya adalah mekanisme bagi Warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata. Oleh karena itu Atas kelalaiannya, dalam petitum gugatan, Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Beberapa pengertian gugatan citizen law suit atau gugatan actio Popularis diantaranya:
 actio popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan. Gugatan dapat ditempuh dengan acuan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak membela kepentingan umum.
 Citizen law suit adalah akses orang perorangan warga Negara untuk kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan mengajukan gugatan dipengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian public yang terjadi, Pada dasarnya Citizen law suit merupakan suatu hak gugat warga Negara yang dimaksudkan untuk melindungi warga Negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran omisi dari Negara atau otoritas Negara.
 Menurut Gokkel actio popularis adalah gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa pandang bulu, dengan pengaturan oleh negara.

Dengan demikian setiap anggota warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara atau pemerintah atau siapa saja yang yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas. Dalam actio popularis, hak mengajukan gugatan bagi warga negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa syarat, sehingga orang yang mengambil inisiatif mengajukan gugatan tidak harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara Iangsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakilinya.

Berdasarkan kajian tentang dasar tujuan, pengertian danbatasan Citizen Law Suit sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Citizen Law Suit memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. Citizen Law Suit merupakan akses orang perorangan atau warga negara untuk mengajukan gugatan diPengadilan untuk dan atas nama kepentingankeseluruhan warga negara atau kepentingan publik;
b. Citizen Law Suit dimaksudkan untuk melindungi warganegara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagaiakibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara;
c. Citizen Law Suit memberikan kekuatan kepada warganegara untuk menggugat negara dan institusipemerintah yang melakukan pelanggaran undang undang atau yang melakukan kegagalan dalammemenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan (implementasi) undang-undang;
d. Orang perorangan warga negara yang menjadi penggugat dalam Citizen Law Suit, tidak perlu membuktikan adanya kerugian langsung yang bersifat riil atau tangible;
e. Secara umum, peradilan cenderung reluctant terhadap tuntutan ganti kerugian jika diajukan dalam gugatan Citizen Law Suit.

Praktek Citizen Law Suit di Indonesia
Beberapa kasus gugatan Citizen Law Suit yg pernah didaftarkan di Indonesia:
1. Gugatan CLS atas nama Munir Cs atas Penelantaran Negara terhadap TKI Migran yg dideportasi di Nunukan. Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Andi Samsan Nganro. Hasilnya adalah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ini merupakan Gugatan CLS pertama yang muncul di Indonesia.
2. Gugatan CLS atas penyelenggaraan Ujian Nasional oleh LBH Jakarta Dikabulkan untuk sebagian oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan penyelenggaraan Ujian Nasional. Pemerintah saat ini mengajukan banding.

Landasan Hukum Pengakuan Mekanisme CLs
Dalam gugatan CLs warga negara bisa bersama-sama mengajukan gugatan
• Ps. 100 UU 39/99: setiap orang, kelompok, orpol, ormas, lsm, lk lainnya berhak berpartisipasi
• Ps. 7 ayat (1) setiap orang berhak menggunakan upaya hukum nasional
• Ps. 17 UU 39/99: setiap prang berhak memperoleh keasilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik scr perdata, pidana, administrasi …dst
Landasan hukum gugatan CLs yang tidak dikenal di Indonesia tetapi dapat ditempuh oleh warga negara dan harus diperiksa oleh pengadilan
• Ps. 4 ayat (2) UU 4/2004: peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”
• Ps. 5 ayat (2) UU 4/2004”pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan”
• Ps. 16 ayat (1) UU 4/2004: pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara
• Ps. 28 ayat (1) UU 4/2004: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
Mengapa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan CLs?
• Ps. 28D ayat 1 UUD NRI 1945 (hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan sama dihadapan hukum)
• Ps. 2 UU 39/99 “negara indonesia menjunjung tinggi HAM”
• UU Nomor 11/ 2005 dan UU Nomor 12/2005: menguatkan pengakuan hak sipol dan ekosob sebagai hak warga negara

Cirebon, 21 Maret 2015
KomunaL,
HERY SUSANTO, MSi
DIREKTUR EKSEKUTIF

*)https://masalahukum.wordpress.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun