Mohon tunggu...
hery susanto
hery susanto Mohon Tunggu... -

civil society

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Recovery Kebijakan Energi Nasional

12 Desember 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:29 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Recovery Kebijakan Energi

Pemerintah Indonesia harus menata ulang regulasi dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya sumber energi berupa gas, minyak bumi dan mineral. Regulasi yang dimaksud harus bisa mengatasi ancaman krisis energi.  Guna terwujudnya kedaulatan energi nasional, pemerintah mustinya menekankan prinsipPrivate Public Partnership. Prinsip yang mengedepankan pola kemitraan proporsional, bukan menjadikan Indonesia menjadi ordinat bahkan sub ordinat. Pemerintah Indonesia dalam menjalin kerjasama dengan investor asing, harus tetap menjaga kedaulatan energi bangsa ini, bukan malah melepasnya. Disini sangat diperlukan objektifitas dan rasionalisasi terhadap tawaran investasi, diversifikasi portofolio maupun prioritas kerjasama usaha dari kedua belah pihak secara proporsional. Dengan kata lain, kerjasama investasi tersebut musti menunjukkan lisensi usaha eksploitasinya, memperjelas kewajiban perusahaan dalam reinventarisasi modal dan keuntungannya untuk industri pengolahan bahan baku, membatasi ekspor bahan mentah, mengalokasikan biaya lingkungan yang optimal, serta kewenangan untuk memberikan maupun mencabut insentif fiskal.

Saat ini, kinerja Kabinet Jokowi-JK, sangatlah diharapkan mampu mengemban tuntutan publik untuk menghadapi ancaman krisis energi nasional. Harapan itu tentunya harus tertuang dalam program 5 tahun ke depan.  Berikut tawaran 5 agenda program pembangunan guna recovery kebijakan energi nasional.   Pertama, Mengembalikan tatakelola migas nasional sesuai Pasal 33 UUD 45 dengan penyelesaian revisi UU Migas.  Kedua, Membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi dan air dengan kapasitas 10.000 MW dan melaksanakan penyediaan listrik nasional mencapai ratio 100 persen sampai tahun 2019.  Ketiga, Mendirikan kilang-kilang minyak bumi, pabrik etanol dan pabrik DME (pengganti elpiji) serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas baik oleh BUMN dan atau swasta.  Keempat, Memperluas konversi penggunaan BBM kepada gas dan energi terbarukan dalam pembangkit listrik PLN; melakukan investasi langsung untuk peningkatan kapasitas, pemeliharaan, dan peremajaan infrastruktur transmisi dan distribusi listrik guna meningkatkan kehandalan pasukan; serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air dan pembangkit listrik mikrohidro bagi pemenuhan listrik daerah-daerah terpencil.  Kelima, Mengurangi subsidi BBM khusus terhadap orang kaya melalui mekanisme pajak dan cukai, serta membangun sistem subsidi energi yang lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun