Bojonegoro - Setelah beberapa bulan menunggu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd)Â Kecamatan Baureno, Bojonegoro, senilai Rp5,8 miliar, Rabu (11/06) kemarin. Ketiganya tak lain adalah para pengurus inti UPK, yakni Mahfud (ketua), Dita Suryani (sekretaris) dan Sri Anjayani (bendahara).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto, kasus korupsi PNPM Baureno, ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sehingga, penyidik korps adhyaksa itu menetapkan ketiga pengurus PNPM itu sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap ketiganya.
"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Dua ditahan di Lapas, salah satunya jadi tahanan kota karena sedang hamil," ujarnya.
Kajari mengatakan, indikasi pidana dalam kasus dugaan korupsi PNPM MP di Kecamatan Baureno ini cukup kuat. Setiap tersangka, lanjutnya, memiliki peran yang saling terkait. Modus operandinya sudah jelas, dimana para pelaku memperkaya diri sendiri dengan membuat kelompok fiktif berupa SPP dan UEP.
"Penyidik memastikan pengelolaan PNPM di Kecamatan Baureno itu bermasalah. Walaupun ketiga pengurus UPK itu non aktif, namun mereka tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja," tambahnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dana PNPM-MPd Kecamatan Baureno, dengan modus membentuk kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Unit Ekonomi Produktif (UEP) abal-abal tersebut terbilang spektakuler, yakni mencapai Rp5,8 miliar dengan rincian Rp5,73 miliar untuk SPP dan Rp93,4 juta untuk UEP fiktif. @deliknews_bjn
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H