Pertanyaan besar yang muncul saat ini, benarkah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak terutama masyarakat? ataukah hanya akan menjadi harapan semu saja? Harapan akan suatu pelayanan kesehatan yang adil (tidak membedakan status sosial-ekonomi), gratis dan layak untuk seluruh masyarakat Indonesia. Tentunya untuk mewujudkan harapan tersebut perlu upaya-upaya dari berbagai pihak terkait seperti Pemerintah, Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dahulu sering kita kenal dengan ASKES dan dari pelayanan kesehatan itu sendiri. Berbagai pihak terkait tersebut mempunyai peranan penting untuk mensukseskan program JKN ini sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkeculai.
Program JKN ini mulai diluncurkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2014 sebagai salah satu upaya untuk mengatasi berbagai masalah terkait pelayanan kesehatan yang selama ini dipandang tidak adil dan layak serta sebagai implementasi dari UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanahkan pemberian jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi harapan tentang akses kesehatan yang lebih layak dan adil (tidak membedakan status sosial-ekonomi) seperti salah satu contoh ketika tidak ada lagi orang miskin ditolak di rumah sakit, sepertinya masih belum menunjukkan titik terang, sehingga tujuan pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatanpada seluruh rakyat Indonesia belum dapat berjalan sesuai target. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan JKN ini.
Kendala-kendala dalam pelaksanaan JKN ini muncul karena program initerlalu cepat diluncurkan tanpa adanya perencanaan yang matang baik dari faktor pembiayaan atau dari sosialisasi sehingga masih banyak masalah yang terjadi mulai dari registrasi peserta, sistem pembiayaan dan pembayaran kesehatan yang dianggap membingungkan masyarakat yang selama ini sudah terlayani dengan sistem Askes, Jamsostek, Jamkesmas,sampai dengan permasalahan pada pelayanan operasional di fasilitas kesehatan.
Masalah lain yang muncul yaitu terkait sistem rujukan yang baru dan bertingkat kurang disosialisasikan dengan baik sehingga pasien kebingungan untuk mengurusi hal ini, selain itu petugas JKN di berbagai daerah belum dapat mengakomodasi kebingungan dari peserta JKN. Sistem pembayaran JKN dengan INA-CBGs juga terdapat masalah dimana dalam penetapan tarif tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan, sehingga besaran pembiayaan dirasa tidak sesuai dengan pelayanan yang harus diberikan oleh tenaga kesehatan. Hal ini membuat tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan jauh di bawah standar yang pada akhirnya menimbulkan banyak protes dari rumah sakit dan organisasi profesi.
Berbagai masalah terkait JKN tersebut disinyalir terletak pada sistem yang dianggap belum dipersiapkan dengan baik yaitu terkait dengan sistem sosialisasi, sistem registrasi, sistem rujukan dan sistem pembiayaan JKN sehingga berpengaruh pada kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan tenga kesehatan. Melihat fakta yang terjadi dilapangan sampai saat ini, sepertinya harapan untuk memberikan kesejahteraan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia semakin jauh dari angan-angan apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi dengan baik dan diprediksi dapat memicu munculnya berbagai masalah baru seperti banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang memilih mengundurkan diri dari keikutsertaannya dalam program JKN ini dan adanya penurunan kualitas pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sehingga berdampak pada penurunan kepuasaan dan keselamatan pasien. Permasalahan lain yang diprediksi dan diperkirakan dapat terjadi yaitu JKN tidak dapat menjangkau keseluruh lapisan masyarakat Indonesia karena dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti distribusi penduduk yang tidak merata. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat yang tinggal di daerah desa atau terpencil tidak dapat memperoleh jaminan kesehatan nasional secara layak karena minimnya dana yang disalurkan ketempat tersebut, terkendala faktor geografi, minimnya ketersediaan sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan kesehatan yang rendah.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah seharusnya berupaya untuk mencari tindakan antisipasi terhadap kemungkinan buruk yang dapat terjadi dan dengan segera mengatasi masalah-masalah tersebut secara holistik mulai dari perencanaan sampai ke pelaksanaan, sehingga sistem yang bermasalah dapat diperbaiki dan berjalan dengan baik. Selain itu faktor penting yang perlu diperhatikan disini adalah kesiapan tenaga kesehatan dalam mendukung pelaksanaan JKN ini, karena dengan diluncurkannya program JKN ini, sistem dan bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan akan mengalami berbagai perubahan sehingga perlu dipersiapkan upaya peningkatan kualitas tenaga kesehatan serta faktor pendukung lain seperti sarana dan prasarana.
Tindakan antisipasi dan pengelolaan terhadap berbagai masalah dalam pelaksanaan JKN tersebut apabila dapat dilakukan dengan baik oleh pemerintah bekerjasama dengan BPJS dan pelayanan kesehatan akan menciptakan sejarah baru kesehatan Indonesia, dimana seluruh masyarakat Indonesia dapat meningkat derajat kesehatannya dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan layak. Sehingga program JKN di Indonesia bukan hanya harapan semu akan tetapi bukti nyata perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Rosiana Nur Imallah
(Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H