Mohon tunggu...
RJ Purba
RJ Purba Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Berasal dari pedalaman Simalungun. Belajar menulis dan mengenal Indonesia lebih dekat lewat kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kordinasi BI dan OJK dalam Mengawasi Sistem Keuangan Indonesia

20 November 2014   19:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:18 1579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 1997-1998 ,kawasan Asia terutama negara-negara di Asia tenggara dilanda krisis moneter. Krisis ekonomi dimulai pertengahan tahun 1997 dimana semua perekonomian Negara- negara Asean terpuruk oleh krisis ekonomi yang disebabkan oleh depresiasi mata uang Negara-negara Asean terhadap dollar Amerika. Terkhusus bagi Indonesia, dampak dari terjadinya krisis moneter yang kemudian berlanjut pada krisis ekonomi dan politik (runtuhnya rezim orde baru), telah menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan terhadap sendi-sendi perekonomian nasional secara menyeluruh.

Krisis tahun 1997 ditandai dengan adanya perilaku menyimpang sektor swasta (moral hazard), khususnya perbankan, lembaga pembiayaan dan dunia usaha yang memanfaatkan perbankan untuk membesarkan grup usahanya dengan menghiraukan masyarakat umum.situasi ini mengakibatkan kebijakan ekonomi yang menciptakan gap pendapatan dan lebih banyak memihak pada kelompok usaha tertentu. Bila kita uraikan satu persatu maka penyebab inti dari krisis 1997 adalah sistem pembiayaan, investasi, dan deregulasi yang buruk. Robert Boyer menjelaskan bahwa perekonomian modern ditandai 3 hal: Liberalisasi finansial tingkat global,deregulasi tingkat lokal dan inovasi produk finansial tingkat peusahaan.Ketiga factor inilah yang mendorong system finansial diwarnai dengan instabilasi yang tinggi.

Bank Indonesia memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga dan mengawasi kinerja lembaga keuangan yang sehat terutama perbankan.Penciptaan kinerja perbankan dapat dilakukan melalui adanya mekasnisme pengawasan dan regulasi yang jelas.Kegagalan dalam pengawasan dalam kinerja perbankan dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan keuangan.Hal ini disebabkan karena perbankan memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam system keuangan Negara.Selain itu, dengan pengawasan dan pengaturan yang dilakukan Bank Indonesia harus disertai dengan penegakan hokum.Sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang ada.

Krisis ekonomi akibat dari adanya kegagalan kebijakan makroekonomi, kegagalan regulasi maupun kegagalan pasar mendorong perlunya kebijakan makroprudensial yang dilakukan oleh Bank Indonesia.Maksud dari kebijakan makroprudensial lebih mengarah kepada analisis untuk memantau dan mendeteksi sistem keuangan secara keseluruhan sebagai kumpulan dari beberapa individu lembaga keuangan.Hasil pemantauan yang dilakukan BI akan digunakan sebagai rekomendasi dalam mengambil kebijakan dalam menghadapi gangguan sistem keuangan.BI memiliki fungsi lender of the last resort yaitu Bank Indonesia menjadi pemberi pinjaman terakhir) sektor keuangan. Dengan syarat, BI harus memiliki data yang mumpuni tentang sektor keuangan (perbankan).Bank Indonesia memberi dana talangan kepada bank umum yang mengalami masalah likuiditas.Dalam hal ini Bank Indonesia harus memiliki pertimbangan yang ketat dalam menjalankan fungsinya sebagai lender of the last resort dan berusaha mengawasi perbankan yang diberi dana talangan terhindar dari moral hazard.

Terdapat empat faktor terkait yang mendukung terciptanya stabilitas system keuangan, yakni:  1.lingkungan ekonomi makro yang stabil.

2.Lembaga keuangan yang dikelola dengan baik.

3.Pengawasan institusi keuangan yang efektif.

4. sistem pembayaran yang aman dan handal.

source:BI

Namun di Indonesia pengawasan dan pengelolaan lembaga keuangan belum maksimal sehingga berdampak terhadap sistem pembayaran yang tidak terawasi.Munculnya kasus-kasus besar dalam sektor keuangan telah terjadi dan membuat negara rugi besar akibat hal tersebut. Sebut saja mulai dari penyimpangan BLBI(Bantuan Likuiditasi Bank Indonesia) dimana BI mengelontorkan dana talangan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank dari dampak krisis ekonomi.Namun, dari hasil audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun yang merugikan Negara. Kemudian pemberian dana talangan sebesar 6,762 triliun yang dianggap tidak sesuai prosedur yang berlaku untuk menyelamatkan Bank Century yang dianggap dapat menimbulkan krisis secara sistemik, dan pengelapan milyaran dana nasabah CITIBANK.Dari ketiga kasus tersebut dapat diindikasikan adanya kelengahan pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia.Ketiga kasus perbankan itu telah cukup membuktikan bahwa BI sudah kecolongan dalam praktik-praktik perbankan yang merugikan negara.

Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin berkembang beberapa tahun terakhir.Memberi dampak dengan meningkatnya jumlah dan jenis investasi yang beranekaragam.Namun dari ternyata banyak jenis investasi yang illegal (bodong) yang merugikan masyarakat.Dari dataOtoritas Jasa Keuangan (OJK) diidentifikasi 262 penawaran investasi yang terindikasi bermasalah.Dan setelah ditelusuri lebih lanjut, sebanyak 218 penawaran investasi tersebut tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas berwenang.Seperti contoh investasi bodong yang merugikan masyarakat yang jadi investornya: PT Gradasi Anak Negeri (GAN) didirikan pada Januari 2012. Perusahaan ini telah memiliki investor sebanyak 21.000 orang dengan dana investasi mencapai Rp 390 miliar. PT GAN menawarkan paket investasi atas Sarden Kiku dengan keuntungan mencapai 10 persen dari modal awalnya setiap minggu. Bonus tambahan juga diperoleh investor jika berhasil menarik investor baru. Seluruh bonus diberikan secara tunai dan menyerahkan cek.Namun April-Mei2012 investor ternyata tidak dapat lagi mencairkan bonus.Dengan banyaknya jumlah korban dan besarnya dana investor (masyarakat) yang dilarikan.Maka harus adanya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat lagi yang dilakukan BI dan OJK.

Pemantauan dan penilaian ketahanan system keuangan dilakukan dengan dua pendekatan,yaitu:Makroprudensial dilakukan oleh BI dan Mikroprudensial dilakukan oleh OJK.

14164599251674533611
14164599251674533611
Source:BI

Untuk menjaga dan mengawasi sistem keuangan terkhusus perbankan OJK dan BI memiliki kesepakatan dalam kordinasi dan kerjasama,yaitu:




    1. Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan, antara lain:


    1. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
    2. Sistem informasi perbankan yang terpadu;
    3. Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
    4. Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
    5. Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important banks; dan
    6. Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.


    1. OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.


Dengan adanya pengambil alihan pengawasan perbankan dari dari BI ke OJK.Tidak serta merta BI dan OJK tidak bekerja sama.Sebab fungsi BI sebagai lender of the last resort harus memiliki data yang mumpuni tentang sektor keuangan (perbankan) yang dipegang oleh OJK.Kedua lembaga yang independent ini harus dapat saling bahu-membahu dan dapat terintegrasi untuk menciptakan sebuah sistem keuangan yang baik dan aman.Terutama dengan semakin menjamurnya berbagai lembaga keuangan ditengah perekonomian Indonesia yang cukup baik.Dan BI dan OJK juga harus lebih kuat dalam mengawasi sistem keuangan Indonesia terutama menjelang Asean Economic Community tahun 2015 dimana adanya arus pasar bebas di ASEAN.BI dan OJK harus mampu menciptakan perbankan yang siap bersaing secara global dan mampu ekspansi keluar Indonesia.

Refrensi:

Kebijakan Makroprudensial BI:BI

Ojk dan Financial stability:BI

Stabilitas Sistem Keuangan (Apa,Mengapa,dan Bagaimana)?:BI

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/10/095051726/OJK.Rilis.262.Investasi.Bodong.Ini.Daftarnya

http://nasional.kompas.com/read/2012/06/07/16480393/Inilah.Modus.Investasi.Bodong.ala.Koperasi.Langit.Biru.dan.PT.GAN

http://www.forumsains.com/ilmu-ekonomi-dan-manajemen/kasus-bank-century-masalah-teknis-yang-berakibat-fatal/

http://id.wikipedia.org/wiki/Bantuan_Likuiditas_Bank_Indonesia

http://ekonomrabbani29.blogspot.com/2013/04/analisis-peran-ojk-dalam-menyikapi.html

http://h3r1y4d1.wordpress.com/2012/04/05/peranan-perbankan-dan-perekonomian-indonesia/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun