Mohon tunggu...
usman pkn
usman pkn Mohon Tunggu... -

saya usaman, ttl dompu, 20 novem,ber 1994, mahasiswa FKIP unram.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Semua serba uang

24 Maret 2015   15:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:06 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakannegara hukum, negara yang memiliki tujuan dan cita-cita negara di masa akan datang, sejak awal kemerdekaanIndonesia sudah mulai merancang undang-undang untuk mengatur dan mengontrol negara initidak hanya itu apabila ada sesuatu yang terjadi di negara ini secara tiba-tiba di kelurkanlah peraturan pemerintah yang dinamakan PERPU.Sungguh negara ini penuh dengan hukum, penuh dengan peraturan dan apa yang kita lakukakan pasti ada dasar hukumnya, tidak seperti dahulu ketika hukum Rimba berlaku orang sewenag-wenang melakukan apa saja membunuh, memcuri, memerkosa dan tindak pidana yang kita kenal sekarang itu tidak di hiraukan peraturan, keadilan tak Nampak pada saat itu. Terus bagaimana hukum kita sekarang, apakah aturan masih tegas seperti yang kita harapkan, apakah keadilan masih terlihat di masyarakan awam atau sebaliknya?

Pertanyaan diatas merupakan pertanyaanmendasartapisulit untuk di selasaikandan ini merupakan PR kita semua terutama aparatur Negara.Peraturan dan keadilan harus simbang karena kokohnya suatu Negara apabila kedua hal ini berjalan dengan baik dan sebaliknya. Betapa banyak kasus pidanadan keadilan di negara ini yangtidak sesuai dengan peraturan contohnya saja kasus nenek Asiani yang di tahan di Rumah Tahanan Situbondo, Jawa Timur selama tiga bulan lamanya betapa tragisnya nenekyang sudah lanjut usia itu di tahan selamatiga bulan dan kasusnya di perkara di pengadilanpadahal kasusnya tersebut tidak sampai merugikan negara tidak hanya itu tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Ruslan anak menantu Nenek Asyani, Cipto tukang pembuat kursi dan Abdus Salam sopir yang mengantar kayu dari tempat nenek ke rumah Cipto juga mendapat penagguhan penahanan. Dimana keadilan negriku ini, wahai negeri penuh dengan hukum, mana tujuan negara yang engkau janjikan?.

Betapa banyak kasus-kasusyang tidak berpihak pada keadilan. Masalah utama bangsa adalah penegakan hukum dan keadilan, termasuk pemberantasan korupsi mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah, yang hingga saat ini pemerintah belum mampu menanganinya.Mana peraturan dan keadilan yang engkau janjikan?, bukankah hukum kita ini dapat di beli dengan uang, dengan uang orang itu menjadi terkenal, karena uang semua permasalahan menjadi mudah, apa yang kita harapkan dalam negeri ini kalu hukum bisa di beli?.

Allah memerintahkan manusia bertindak adil, termasuk dalam memutus perkara dan memberikan kesaksian. Sangat penting sikap adil ini dilakukan oleh setiap manusia, apalagi pemimpin dan orang-orang yang terlibat dan bertugas dibidang peradilan, baik itu hakim, jaksa, polisi, pengacara, maupun saksi. Begitu pentingnya berlaku adil, maka Allah SWT menegaskannya dalam banyak ayat Al-Qur'an. Beberapa ayat dimaksud antara lain:

1.   Q.S. An-Nahl/16: 90

"Allah memerintahkan berbuat Adil, mengerjakan amal kebajikan, bermurah hati kepada kerabat, dan Ia melarang melakukan perbuatan keji, munkar, dan kekejaman. Ia mengajarkan kepadamu supaya menjadi pengertian bagimu".

2.   Q.S. An-Nisa/4: 58

"Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Apabila kamu mengadili di antara manusia bertindaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat".

Solusi

Di antara soslusi terhadap permasalahan di atas yaitu:

1.Hokum harus di ubah agar penyusunan lebih memperhatikan rasa keadilan dan kepentingan nasional.

2.Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang pa­ling kaku, arogan, hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.

3.Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa keadilan. Tapi hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.

4.Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum. Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkat peradilan.

5.Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun