Ujian Nasional atau Ujian Negara pertama kali diadakan sekitar tahun 1965 Ujian ini dulu dijadikan patokan kelulusan . Seiring dengan berjalannya waktu pada tahun 1980 ujian ini lebih dikenal dengan nama EBTANAS ( Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional). Sedangkan pada tahun 2000 Ujian ini berganti nama lagi menjadi UAN (Ujian Akhir Nasional), namun sekarang kita mengenal ujian tingkat Nasional ini dengan nama UN (Ujian Nasional).
Ujian Nasional merupakan alat evaluasi untuk mengetahui kemampuan kognitif siswa di seluruh indonesia dari jenjang SD-SMA dan sederajat. Tujuan pemerintah melaksanakan ujian nasional ini adalah agar indonesia memiliki standar penilaian yang bertarap atau memiliki standar setingkat nasional.
Namun pada kenyataannya ujian nasional kini diwarnai dengan kepentingan politik semata. Penerapan ujian nasional tidak semulus tujuan yang dimaksudkan oleh pemerintah. Pemerintah menjadikan UN sebagai standar lulusan sekolah di masing-masing jenjang pendidikan oleh karena itu saya adalah pihak yang sangat tidak setuju dengan dijadikan nya UN sebagai syarat kelulusan bagi siswa. Karena menginggat UN hanya menilai kemampuan kognitif. lalu pantaskah jika UN dijadikan standar penilaian yang hannya menilai salah satu aspek kemampuan saja ?
Padahal  dalam diri siswa masih ada kemampuan Afektip dan Fisikomotor yang juga sebenarnya harus menjadi penilaian  kognitif saja, lalu bagaimana dengan siswa yang hannya masuknya senin kamis ? Bagaimana dengan siswa yang jarang mengerjakan PR atau jarang mengikuti ulangan harian ?
Apakah mereka juga akan diluluskan seperti siswa yang rajin masuk dan selalu mengerjakan tugas jika mereka mampu memenuhi nilai standar UN. Tentu saja UN ini sangat tidak adil jika dijadikan sebagai patokan kelulusan bagi siswa , sedangkan kita juga mengetahui bahwa berbagai kecurangan terjadi pada UN, seperti pembocoran soal dan jual beli kunci jawaban yang sangat diherankan dan di sayangkan kecurangan UN selalu terjadi pada setiap tahunnya.Padahal soal-soal UN mendapat pengawasan ketat dari polisi saat akan disalurkan pada masing-masing sekolah.
Saat menghadapi Ujian Nasional, siswa dituntut untuk menyelesaikan berbagai tipe soal dari materi kelas satu (I) hingga kelas tiga (III). dan semua materi itu harus di kuasai oleh siswa pada saat semester awal duduk di kelas tiga.
Siswa  tidak akan mampu untuk memahami ilmu yang diberikannya, siswa pada umumnya hannya berorientasi menyelesaikan soal dan mendapat akreditasi lulus, oleh karena itu semua cara dihalalkan untuk mendapat akreditasi lulus tersebut.
Dimulai dari permainan para oknum yang tidak bertanggung jawab  seperti jual beli kunci jawaban dan juga pembocoran soal UN. Disini moral para siswa di permasalahkan selain itu Ujian Nasional juga memiliki dampak yang cukup signipikan terhadap pisikologis anak (siswa).
Pisikologis siswa dapat terganggu karena siwa terlalu dituntut untuk menyelesaikan soal bukan memahami soal sehingga muncul persaingan tidak sehat antar siswa . Agar siswa mampu menyelesaikan semua beban Ujian Nasional (UN) mereka harus merelakan waktu bermainnya dan al-hasil kejenuhan belajarpun terjadi, tentu saja ini juga tidak baik bagi para siswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H