Sedang viral hari ini (19/04/2020). Sebuah video berdurasi 1 menit menampilkan wajah sangar pak RT dan rekannya. Mereka berdua mendatangi rumah salah satu warganya yang sedang melakukan ibadat online di Cikarang pusat untuk menegur. Alasannya, kumpul-kumpul dalam alasan apa pun tidak diperbolehkan.Â
Tampaknya ada sesuatu yang membingungkan. Di satu pihak menurut pak RT, kumpul-kumpul tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan PSBB.
Sementara bagi warga, ibadat online dari rumah benar adanya. Karena pemerintah menghimbau untuk tidak berkumpul di rumah-rumah ibadat (gereja, mesjid, dll). Harusnya ada pihak yang mempertemukan kebenaran versi pak RT dan kebenaran warga yang beribadat, supaya tidak terjadi benturan persepsi.
Respons orang akan beragam terhadap peristiwa ini. Pertama, Pak RT dinilai tak toleran terhadap umat beragama yang sedang menjalankan ibadat online.
Kedua, Pak RT bersama temannya datang tidak menggunakan APB, seperti masker. Itu menyalahi himbauan pemerintah agar setiap orang di zona merah wajin menggunakan masker saat berinteraksi dengan warga lain.
Ketiga, mereka yang ber-ibadat di rumah harus benar-benar pemilik rumah dan tidak melibatkan keluarga lain. Hal ini ditegaskan untuk menghindari penyebaran pandemi covid19 yang telah merenggut nyawa begitu banyak manusia.Â
Menurut hemat saya, pak RT sudah menjalankan tugasnya dengan baik, agar warga tidak berkumpul di rumah-rumah. Namun, cara menegur mungkin lebih dipoles lagi agar tidak ada kesan mengintimidasi orang lain yang sedang beribadat online. Cukup diberikan peringatan, agar ibadat online hanya dilakukan di rumah masing-masing tanpa melibatkan para tetangga, apalagi warga luar.
Susah memang mengatur masyarakat komunal yang memiliki ikatan primordial yang kuat. Hari libur seperti minggu, selain dipakai untuk menjalankan kewajiban agama, juga dipakai untuk menjalankan kewajiban adat. Kelompok-kelompok arisan biasanya dilakukan pada hari libur.Â
Masyarakat komunal juga ingin berbagi cerita dan berbagi kebaikan melalui acara kumpul-kumpul, selain untuk urusan keagamaan.
Kejadian tersebut menjadi tantangan untuk pemerintah DKI, Banten, dan kabupaten di propinsi Jawa Barat yang saat ini sedang menerapkan peraturan PSBB. Ketegasan harus dilakukan agar pandemi covid19 jangan sampai membuat kita menderita sepanjang tahun. Bagi warga yang belum sadar, upaya penyadaran harus terus menerus dilakukan agar tercipta dan tumbuh kesadaran bersama untuk memerangi virus corona.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H