Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Indonesia Bukan Negara Hukum Rimba

11 April 2019   10:44 Diperbarui: 11 April 2019   11:00 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara mesti bersikap netral (seimbang) terhadap setiap warga negara dan menghindari setiap perilaku yang dinilai mendikriminasi kelompok tertentu. Semua warga negara Indonesia, apa pun latar belakang wilayah, suku, budaya, adat istiadat dan agamanya mesti diperlakukan secara adil dan beradab oleh negara melalui para penegak hukumnya yang professional dan bisa dipercaya oleh masyarakat. 

Karena itu, penegasan Indonesia sebagai negara hukum harus terlihat melalui setiap kasus hukum yang diselesaikan melalui prosedur hukum. Bila premanisme dan pembunuhan sewenang-wenang masih merajalela terhadap warga negara, maka Indonesia lebih pantas disebut negara hukum rimba. Dalam negara hukum Rimba setiap kasus pembunuhan mesti dibalas (langsung) dengan pembunuhan tanpa proses hukum yang mengatur hal tersebut. 

Oleh karena itu, sambil menunggu penyelesaian kasus penembakan keempat korban di LP Cebongan, Sleman Yogyakarta, kita berharap kerja pihak kepolisian yang profesional dan desakan yang serius dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono untuk menuntaskan peristiwa kemanusiaan tersebut.

*Penulis adalah Koordinator Hukum dan HAM Liga Mahasiswa Pascasarjana (LMP) NTT Kandidat Master Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun