Negara mesti bersikap netral (seimbang) terhadap setiap warga negara dan menghindari setiap perilaku yang dinilai mendikriminasi kelompok tertentu. Semua warga negara Indonesia, apa pun latar belakang wilayah, suku, budaya, adat istiadat dan agamanya mesti diperlakukan secara adil dan beradab oleh negara melalui para penegak hukumnya yang professional dan bisa dipercaya oleh masyarakat.Â
Karena itu, penegasan Indonesia sebagai negara hukum harus terlihat melalui setiap kasus hukum yang diselesaikan melalui prosedur hukum. Bila premanisme dan pembunuhan sewenang-wenang masih merajalela terhadap warga negara, maka Indonesia lebih pantas disebut negara hukum rimba. Dalam negara hukum Rimba setiap kasus pembunuhan mesti dibalas (langsung) dengan pembunuhan tanpa proses hukum yang mengatur hal tersebut.Â
Oleh karena itu, sambil menunggu penyelesaian kasus penembakan keempat korban di LP Cebongan, Sleman Yogyakarta, kita berharap kerja pihak kepolisian yang profesional dan desakan yang serius dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono untuk menuntaskan peristiwa kemanusiaan tersebut.
*Penulis adalah Koordinator Hukum dan HAM Liga Mahasiswa Pascasarjana (LMP) NTT Kandidat Master Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H