Mohon tunggu...
A. Dardiri Zubairi
A. Dardiri Zubairi Mohon Tunggu... wiraswasta -

membangun pengetahuan dari pinggir(an) blog pribadi http://rampak-naong.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan Fifty-fifty

16 Maret 2011   02:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:45 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13002413071321451832

[caption id="attachment_94700" align="aligncenter" width="607" caption="google.com"][/caption] Setiap daerah memiliki tradisi unik dalam pernikahan. Termasuk dimana pasangan yang baru menikah nantinya mau tinggal. Setidaknya ada tiga pilihan yang biasanya diambil; di rumah suami, di rumah istri, atau di rumah yang netral. Setahu saya dalam tradisi jawa, misalnya, persoalan rumah menjadi tanggung jawab suami. Ini berbeda dengan tradisi Madura, rumah menjadi tanggung jawab keluarga istri.

Dalam perspektif sosiologi,tradisimasyarakat Madura ini disebut matrilocal marriage, dimana seorang suami yang menikah harus tinggal di rumah istri. Hal ini berbeda dengan patrilokal marriage yang mengharuskan istri tinggal di rumah suami. Sementara yang netral (tidak di rumah orang tua atau mertua) disebut neolocal marriage.

Sebagai penganut matrilocal marriage, pilihan ini tentu memberi konsekuensi bagi masyarakat Madura. Setiap pihak keluarga istri memiliki tanggungjawab menyediakan rumah kepada menantunya. Rumah yang disediakan tidak harus baru, meski dalam kenyataan sebagian besar orang Madura membangunkan rumah baru bagi anak perempuan dan menantunya. Bahkan rumah yang disediakan untuk anak perempuan dan menantunya biasanya lebih bagus dari rumahnya sendiri.

Bagaimana kalau keluarga perempuan berasal dari masyarakat bawah yang tidak sanggup membangun rumah baru buat anaknya? Sang mertua mengalah. Rumah yang dia tempati diserahkan sama anak perempuan dan menantunya. Sementara sang mertua membuat kamar sederhana kadang dari gedek bambu di samping rumah induk. Yang penting cukup menjadi tempat berteduh dari guryuran hujan dan sengatan panas matahari.

Dalam tradisi Madura, sangat jarang menemukan dua keluarga hidup dalam satu rumah. Misalnya, satu rumah ditempati mertua serta anak perempuan dan suaminya. Atau satu rumah ditempati oleh dua anaknya yang sama-sama berkeluarga. Nah, jika orang Madura memiliki 3 anak perempuan, ia memiliki tanggungjawab untuk membangun 3 rumah untuk anak perempuannya ketika menikah. Rumah ini biasanya dibangun di samping rumah mertua. Berjejer memanjang ke samping, sehingga membentuk “taneyan lanjang”.**

Saya punya tetangga yang memiliki 4 anak perempuan. Karena secara ekonomi tetangga saya relatif mapan, maka 4 anak perempuannya ketika menikah dibangunkan 4 rumah berjejer ke samping. Urutan rumah ke samping mengikuti usia anak. Yang terdekat dengan rumah induk adalah rumah anak perempuannya yang tertua, selanjutnya kedua, ketiga, baru yang termuda.

Fifty-fifty

Nah, siapa yang harus menanggung perabotan rumah? Di sinilah tanggung jawab (calon) suami. Inilah yang saya maksud dengan pernikahan fifty-fifty, karena seluruh perabotan utama rumah baru yang disediakan mertua itu, menjadi tanggung jawab menantunya. Fifty-fifty di sini tidak dalam arti beaya perabotan yang menjadi tanggungjawab manantu harus sepadan dengan beaya membangun rumah. Yang utama penganten laki-laki harus menyediakan lemari, kursi dan dipan. Selebihnya biasanya membawa piring, gelas, cangkir, dan bantal lengkap dengan gulingnya. Soal harga perabotan rumah yang dibawa tidak ada standarnya. Tapi biasanya tergantung status ekonomi si penganten laki-laki.

Perabotan rumah tangga itu diantar beberapa hari sebelum hari pernikahan. Jadi ketika mempelai menempati rumah, semua sudah tertata. Tetapi ada juga yang dibawa langsung ketika hari “H”. Inilah uniknya. Saya pernah mengantar teman yang akan menikah. Jarak tempuh rumah calonnya kira-kira 50 km. Teman saya ini diantar layaknya raja. Sejumlah mobil dipersiapkan. Di deretan paling belakang, ada mobil bak terbuka yang mengangkut seluruh perabotan rumah tangga.

Perabotan rumah dari penganten laki-laki bukan bagian dari mahar. Status kepemilikannya tetap hak penganten laki-laki. Jika suatu hari, karena alasan tertentu harus cerai, maka perabotan rumah itu diangkut kembali ke rumah penganten laki-laki. Biasanya perabotan itu diambil setelah beberapa bulan resmi bercerai. Setelah kedua belah pihak selesai menjalani masa cooling down akibat luka perceraian.

Sementara soal selametan pernikahan dilakukan di dua tempat. Selametan pertama dilakukan di rumah istri berbarengan dengan akad nikah. Selametan kedua di rumah suami yang dilakukan pada hari itu juga atau keesokan harinya, bersamaan dengan waktu main pasangan baru menikah ke rumah suami.

Penutup: Pesan di Balik Simbol

“Tanggung renteng” yang ditunjukkan orang Madura dalam tradisi pernikahan, dimana pihak keluarga perempuan menyiapkan rumah dan pihak keluarga suami yang menyiapkan isi perabotannya, bisa dimaknai bahwa dalam berkeluarga harus saling berbagi, saling mengisi, take and give, dan menjaga keseimbangan. Tanpa prinsip itu, bangunan keluarga akan rapuh. Bahkan keluarga akan menjadi lokus menyemai kebencian, bukan cinta dan kasih sayang.

Berkeluarga dalam pandangan orang Madura tidak hanya sampai kakek-kakek dan nenek-nenek, tetapi diniati hingga akhirat. Perjalanan panjang pernikahan membutuhkan daya tahan dan daya dukung yang prinsipnya bisa disederhanakan dalam dua kata; menjaga keseimbangan.

Matorsakalangkong

Sumenep 16 Maret 2011

  • **taneyan lanjang secara harfiah bermakna "halaman panjang", satu istilah yang menunjuk pada perumahan khas Madura yang dibangun berderet ke samping kanan atau kiri sehingga membentuk rumah memanjang dengan halaman memanjang pula. antar rumah yang berderet ke samping hingga 5-7 bangunan tidak ada pagar pembatas, sehingga membentuk halaman yang memanjang. biasanya rumah yang memiliki "taneyan lanjang" dihuni oleh satu keluarga besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun