Tata kelola pendidikan kedokteran masih perlu dibenahi, khususnya terkait dengan DPL (Dokter Layanan Primer). Saat ini, program DLP yang ada sebenarnya tidak berdasarkan kajian akademis yang sebagai mana mestinya. Hal tersebut masih berdasarkan asumsi semata yang dinilai berbahaya. Padahal dalam menentukan suatu kebijakan diperlukan suatu bukti nyata.
Penyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, SP.OG, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) kepada Fraksi PDI Perjuangan, di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Senin (10/10/2016). Dalam kesempatan itu PB IDI memohon agar Fraksi PDI Perjuangan mendukung langkah IDI untuk menolak program DLP. Fraksi PDI Perjuangan yang menemui PB IDI diwakili oleh Utut Adianto, Ribka Tjiptaning, Elva Hartati, Nico Siahaan, Maria Yohana.
Lebih jauh lagi, Prof.Dr.Purnawan Junadi,MPH,Ph dari PB IDImenyatakan ada lima alasan penolakan DLP. Pertama, bahwa pada dasarnya asumsi Indonesia belum mempunyai DLP adalah tidak benar karena pendidikan kedokteran dasar di Indonesia sudah dipersiapkan untuk bekerja di layanan primer. Kedua, asumsi yang mengatakan DLP diperlukan karena rujukan ke rumah sakit tinggi adalah tidak benar, dikarenakan rujukan secara nasional masih sesuai standar BPJS sebesar 15%. Ketiga, pernyataan DLP diperlukan untuk mengisi wilayah yang belum terisi adalah tidak benar karena mendidik lebih lama bukan menyelesaikan masalah maldistribusi.
Keempat, asumsi yang mengatakan DLP diperlukan untuk mengurangi defisit BPJS adalah tidak benar karena defisit BPJS karena masalah lebih mendasar. Kelima,ialah asumsi yang mengatakan DLP lama dan mahal harus diilihat sebagai investasi adalah salah karena itu adalah pemborosan, banyak cara lain yang lebih cost efektif,” ujar guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI yang juga Pengurus Besar IDI.
Menanggapi aspirasi PB IDI, Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendukung langkah IDI untuk melakukan perjuangan upaya hukum melalui revisi UU.No 20 Tahun 2013. “Pada dasarnya dalam membentuk UU PDI Perjuangan akan selalu memperjuangkan kepentingan rakyat. Sebaiknya dibuat Pansus, dengan melibatkan Komisi IX dan Komisi X,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Sementara itu, Ribka Tjiptaning meminta agar PB IDI membuat surat kepada Pimpinan DPR RI untuk meminta bertemu. Melalui forum pertemuan itu diharapkan lembaga DPR RI melayangkan surat kepada Presiden RI agar menghentikan program DLP yang saat ini tetap berjalan yang notabene belum menjadi PP (Peraturan Pemerintah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H