Mohon tunggu...
Peter Hari
Peter Hari Mohon Tunggu... -

pendiri portal komisiixnew.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketua Komisi IX Ancam Mogok Makan Di Depan Kantor Menakertrans

4 Oktober 2012   14:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:15 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13493625351417824228

Jakarta - "Dari tahun ke tahun, dari raker ke raker, persoalan outsourcing selalu dibahas di Komisi IX DPR RI. Hasilnya, mendesak kepada Menakertrans, Muhaimin Iskandar untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar. Tapi, banyak perusahan terus melanggar," ujar Ribka Tjiptaning, hari ini (4/10/2012, di Gedung DPR RI.

Pernyataan Ketua Komisi IX tersebut disampaikan kepada wartawan menanggapi Mogok Nasional para buruh di berbagai tempat, yang dilakukan kemarin (3/10/2012).

Ribka menyayangkan langkah Muhaimin yang lambat dalam menangani persoalan itu. "Saya dengar Muhaimin menjanjikan penyelesaian dalam waktu enam bulan. Bagiku itu terlalu lama. Kalau ini berlarut-larut saya terpaksa akan mogok makan bersama buruh di depan Kantor Menakertrans," tegas politisi senior PDI Perjuangan ini.

Ribka mengingatkan Muhaimin bahwa dia adalah menteri tenaga kerja, bukan menteri pengusaha. Katanya lagi, sebagai menteri tenaga kerjaharus membela tenaga kerja, bukan membiarkan pengusaha melanggar aturan yang merugikan buruh. “Kalau di parlemen tak bisa merubah kebijakan Muhaimin, saya akan melakukan secara ekstra parlemen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi IX dua periode ini menyatakan dukungan kepada Mogok Nasional para buruh. “Saya sepenuhnya mendukung tiga tuntutan kaum buruh, yakni :tentang outsourcing, tolak upah murah dan jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha,” ujarnya lagi dihadapan para wartawan yang setiap hari meliput kegiatan anggota dewan.

Ribka menyanyangkan kalau outsourcing telah diterapkan secara masif ke semua jenis pekerjaan. Ia menilai ketentuan UU No 13 tahun 2003 , hanya 5 jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan, sedangkan pekerjaan inti atau utama tidak boleh. “Jadi, banyak perusahaan menerapkannya dengan melanggar UU no 13 tahun 2003,” kecamnya.

Ribka berpendapatBPJS Kesehatan harus berlaku tahun 2014, daniuran para pekerja harus dibayar oleh perusahaan. “Seperti pelaksanaan Jamsostek, perusahaan yang nanggung,” pungkasnya.

Peter Hari/www.komisiixnews.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun