Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengecam dan mengkritik aturan baru BPJS kesehatan berkaitan dengan ketentuan menonaktifkan kepersertaan BPJS kesehatan bila menunggak iuaran selama sebulan dan ketentuan harus membayar iuran untuk semua anggota keluarga.
Pernyataan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu disampaikan hari ini (26/9/2016) kepada media melalui pers rilis. “Aturan itu nyata-nyata akan memberatkan keuangan para peserta BPJS Kesehatan mandiri, terutama yang berpendapatan menengah ke bawah. Dan itu akan berpotensi terjadinya tunggakan pembanyaran iuaran, dan pada gilirannya akan membuat banyak peserta tidak bisa menggunakanm Kartu BPJS kesehatan karena dinonaktifkan,” kecamnya.
Lebih lanjut, menurut politisi senior PDI Perjuangan ini kebijakan itu akan menggagalkan tujuan BPJS Kesehatan menuju universal coverage. “BPJS Kesehatan hanya akan dimiliki sebagian masyarakat Indonesia, tidak seluruh rakyat Indonesi,” tegasnya.
Kalau kebijakan itu tetap ngotot dilanjutkan Ribka Tjiptaning mengusulkan pemerintah harus memberikan solusi. Menurutnya, salah satu solusi peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuaran) harus dinaikkan jumlahnya.
“Pemerintah juga harus membuka peluang bagi peserta mandiri yang tidak sanggup membanyar iuaran sesuai ketentuan baru untuk beralih ke PBI. Pemerintah harus memberikan prosedur yang jelas dan mudah untuk mengurusnya. Dan menunjuk lembaga atau intitusi mana yang akan mengurusinya, sehingga masyarakat tidak bingung,” tandasnya lagi.
Penulis : Petrus Hariyanto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H