Mohon tunggu...
Peter Hari
Peter Hari Mohon Tunggu... -

pendiri portal komisiixnew.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ribka Tjiptaning: Inisiator Revisi Undang-undang No.20 Tahun 2013

3 Oktober 2016   17:01 Diperbarui: 3 Oktober 2016   17:10 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyatakan diri menjadi inisiator revisi UU No 20 Tahun 2013 tentang UU Pendidikan Kedokteran. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini langusng menandatangani dua surat yang ditujukan kepada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan dan Pimpinan Baleg DPR RI. Isi surat itu meminta dilakukan Revisi terhadap UU Pendidikan kedokteran, khususnya pasal yang mengatur dokter layanan primer (DLP).

Pernyataan ini disampaikan dihadapan perwakilan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang meminta dukungan untuk menolak Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Praktik Pendidikan Kedokteran. Senin, 3/10/2016, di Gedung Nusantara I, komplek DPR RI.

Menurut politisi senior PDI Perjuangan itu, alasan revisi UU Pendidikan Kedokteran tumpang tindih dengan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Dalam kesempatan itu, perwakilan IDI, dr dr, Adriansyah berharap agar setidaknya seluruh anggota Komisi IX DPR RI bisa membantu mereka untuk menekan KEMENRISTEK & KEMENKES agar tidak lagi menjalankan program DLP baik dalam bentuk sosialisasi maupun terkait dengan dana yang sudah dianggarkan.

Ribka Tjiptaning menyetujui permintaan perwakilan IDI, yang dipimpin oleh dr Mariya Mubarika. “DLP ini memang sangat memberatkan bagi profesi dokter terlebih dengan adanya DLP ini, seolah-olah sesama dokter tidak menghargai profesi rekan sejawatnya. DLP ini telah mendiskriminasi dan memberatkan profesi dokter,” tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun