Mohon tunggu...
Sony Wakwaw
Sony Wakwaw Mohon Tunggu... -

"Hidup adalah seni menggambar tanpa penghapus."\r\n— John W. Gardner

Selanjutnya

Tutup

Money

Tolak Pembangunan SPBU di Dekat Permukiman

24 Desember 2012   12:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:06 1016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepanjang tahun 2011 hingga 2012 setidaknya telah terjadi 4 kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menyeruduk pemukiman wargadi wilayah DKI Jakarta. Empat kasus terakhir tersebut terjadi di cempaka putih, mangga besar,kedoya utara dan terakhir di joglo.

SPBU yang dibangun bersmpingan dengan rumah warga jelas menyalahi Alanisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Seperti yang dialami warga Joglo dan mahasiswa mercubuana, RT 7 RW 8 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak berdirinya SPBU Shell di Jalan Joglo Raya.Massa menyegel SPBU Sheel dan memblokir jalan joglo raya.

Alasannya karena SPBU yang dibangun bersampingan dengan rumah warga jelas menyalahi Analisis mengenai Dampak lingkungan (AMDAL)

Konflik yang terjadi antara SPBU dengan warga utamanya disebabkan oleh tidak adanya sosialisasi kepada warga setempat untuk melihat adanya aspirasi tertentu dari masyarakat sekitar,,

“Jelas ini bertentangan dengan ketentuan ijin Gangguan (UU gangguan tahun 1926 dan permendagri No. 27 tahun 2009) yang jelas-jelas mengatur bahwa harus ada izin gangguan yang ditandatangani oleh warga. Lantangagus warga sekitar, ketika ditanya penulis”

Dalam aksinya warga dan mahasiswa memberikan 3 tuntutan kepada pihak SPBU Shell joglo Raya RT07/08 yaitu :

1.Dicabutnya IMB dan izin operasional SPBU yang terletak didekat pemukiman

2.Kembalikan hak-hak warga sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf G peraturan gubernur DKI Jakarta No.95 tahun 2004 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak & gas bumi di Provinsi DKI Jakarta.

3.Terapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam pengambilan keputusan public.

Meski SPBU asal Belanda tersebut sudah selesai sekitar 90 persen, tapi warga joglo belum juga bertemu dengan pemilik.

Di joglo sendiri,pengerjaan alat berat terbukti merusak kontruksi tembok beberapa rumah yang menyatu dengan pagar SPBU. Ditambah lagi, harga rumah dipastikan menurun jika berdampingan dengan SPBU. Juga polusi yang terjadi selama 24 jam akibat pekerjaan tanpa henti yang mengganggu tidur warga. Inilah bukti korporasi asing yang jelas hanya berorientasi dengan pengerukan devisa Indonesia tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang didapatkan warga pribumi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun