Mohon tunggu...
Mus kamal
Mus kamal Mohon Tunggu... -

Adalah Pegawai ASN yang berkantor Di PKP2A II LAN Makassar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sosialiasasi Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan Publik di PKP2A II LAN

11 September 2014   13:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:01 1163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makassar 10/9/2014, Kegiatan sosialisasi Jabatan Fungsional Analisis kebijakan publik yang dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan Analisis kebijakan Lembaga Administrasi Negara bertempat di gedung PKP2A II LAN Makassar di hadiri oleh Deputi kajian kebijakan, Sri Hadiati WK SH, MBA.  Kepala Pusat pembinaan Analis kebijakan, Dr. Anwar Sanusi MPA dengan TIM, Kepala PKP2A II LAN Makassar, Dr. Muhammad Firdaus, MBA serta para undangan dari unsur Pemerintah Provinsi dan kabupaten Kota.

Pada kegiatan seminar ini,  Deputi  Pembinaan Kebijakan, Sri Hadiati Wk, SH, MBA, menyampaikan bahwa Jabatan fungsional Analis kebijakan adalah jabatan Fungsional yang relatif baru dan termasuk dalam jabatan Fungsional keahlian dan jabatan karier, Fungsi dan peran jabatan ini sangatlah penting  oleh karnanya pada tahap awal, Lembaga Administrasi Negara sebagai lembaga pembina akan melakukan pembinaan awal melalui sosialisasi hingga ke Pemerintah Kabupaten/Kota.  Senada dengan yang dikemukan oleh Kepala PKP2A II LAN Dr. Muhammad Firdaus, MBA, beliau merespon positif kegiatan ini dan mengharapkan agar peserta dapat mengikuti dengan baik kegiatan sosialisasi ini.

1410392065964636836
1410392065964636836

Bertindak sebagai pembicara utama pada kesempatan sosialisasi ini adalah Kepala Pusat pembinaan Analisis kebijakan, Dr. Anwar sanusi MPA, dalam presentasinya beliau mengawali penjelasannya tentang hal yang melatarbelakangi pentingnya Jabatan fungsional ini adalah kondisi saat ini banyak terjadi ketidakkonsistenan/overlapping antara kebijakan yang satu dengan yang lain, Proses kebijakan tidak dilakukan secara baik (dari segi agenda setting sampai kodifikasi ),terjadi pembatalan kebijakan baik pada tingkat nasional maupun daerah, kontroversi kebijakan, frekuensi munculnya kebijakan sangat tinggi oleh karnanya dengan adanya kondisi tersebut akhirnya diwadahi melalui Permenpan & RB No. 45 tahun 2013 tentang jabatan fungsional analis kebijakan.  Dalam lanjutan pemaparannya beliau menjelaskan untuk mengusulkan kedalam jabatan fungsional analis kebijakan ini setidaknya telah memiliki 2 kompetensi yakni :

Pertama : kompetensi analisis adalah kemampuan unutk mengidentifikasi isu/ masalah, mengumpulkan dan mengorganisasikan data/informasi, mengidentifikasikan opsi/alternatif, mengevaluasi keuntungan biaya dan resiko, dan menyajikan informasi kebijakan serta mengidentifikasi dampak dalam pelaksanaannya.

Kedua : Kompetensi Politik yakni kemampuan untuk melakukan advokasi, komunikasi, networking, publikasi ,konsultasi publik dan patnerships terhadap legislatif.

14103921611723244613
14103921611723244613

Beliau juga menambahkan untuk Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional AK ini melalui 3 cara yakni Penyesuaian/impassing, pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain.

Oleh karnanya untuk memudahkan dalam proses sosialisasi Jabatan fungsional analisis kebijakan ini , Tim dari Pusat pembinaan analis kebijakan juga telah memperkenalkan sebuah manual sistem informasi jabatan Fungsional Analisis Kebijakan ( Bagi Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. sistem ini merupakan suatu sistem yang berbasis web dan merupakan situs embrio yang nantinya akan dikembangkan pada tahap selanjutnya sebagai sebuah sistem yang terintegrasi dan komprehensif, secara umum manual ini memuat tentang data calon analisis kebijakan yang meliputi Data Pribadi, data kepakaran, dan attachment

Respon peserta cukup antusias dengan adanya sosialisasi ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta, dan secara umum peserta mempertanyakan tentang spesifikasi dan proses yang harus di ikuti selama dalam pengajuan kedalam jabatan fungsional analisis kebijakan ini.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun