Mohon tunggu...
Mus kamal
Mus kamal Mohon Tunggu... -

Adalah Pegawai ASN yang berkantor Di PKP2A II LAN Makassar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siklus Pengembangan Kapasitas

6 Januari 2015   15:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:43 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIKLUS PENGEMBANGAN KAPASITAS  :

A. Persiapan

Persiapan adalah merupakan sebuah siklus peningkatan kapasitas melalui proses identifikasi Isu yang dapat dilakukan pada tingkat daerah. Tahap Persiapan adalah merupakan rangkaian kegiatan sebelum memulai pengumpulan dan pengolahan data. Pada tahap ini terdapat penentuan tanggungjawab, aturan dan fungsi serta pengorganisasian dan pengalokasian sumber daya untuk digunakan oleh stakeholder yang berkepentingan. Tahap ini harus dilakukan secara cermat untuk menghindari pekerjaan yang berulang, sehingga tahap analisis, perencanaan dan program, implementasi danevaluasi menjadi optimal dan tahap ini juga bertujuan untuk menyiapkan stakeholder khususnya pemerintah daerah agar paham maksud dan tujuan perencanaan. Sehingga diharapkan dapat mendukung terjadinya perubahan nilai serta mampu melaksanakan seluruh proses demi terwujudnya hal tersebut.

B. Analisis

Fase analisis adalah fase yang mengidentifikasi kesenjangan kapasitas berdasarkan fungsi-fungsi kepemerintahan yang baik. Analisa ini menggunakan metode untuk menilai kebutuhan peningkatan kapasitas pada tiga tingkatan kapasitas yang terdiri dari sistem, organisasi dan indvidu. Hasil akhir dari tahapan ini adalah daftar peningkatan kapasitas yang penting untuk ditindak lanjuti oleh stakeholder.

Fase ini juga mengidentifikasi keberadaan kesenjangan kapasitas berdasarkan fungsi-fungsi keberadaan pemerintahan yang baik. Analisis ini mengadopsi metode-metode. Untuk digunakan dalam menilai kebutuhan peningkatan kapasitas pada tiga tingkatan kapasitas yang terdiri dari sistem, organisasi dan indvidu. Hasil akhir dari tahapan ini adalah Daftar Peningkatan Kapasitas yang penting untuk ditindak lanjuti oleh stakeholder.

C. Perencanaan dan Program

Fase perencanaan dan program adalah mentransfer kebutuhan peningkatan kapasitas berdasarkan daftar identifikasi ke dalam perencanaan strategi pengembangan kapasitas. Rencana tindak lanjut dari Perencanaan strategik dituangkan kedalam kegiatan-kegiatan berdasarkan kegiatan skala prioritas.

D. Penerapan

Implementasi peningkatan kapasitas membutuhkan sosialisasi perencanaan program. Program sedapat mungkin berdasarkan skala prioritas yang sudah ditetapkan dan didukung oleh adanya anggaran. dalam melaksanakan perencanaan tahunan, pengadaan seharusnya berdasarkan tender yang kompetitif dan diperlukan monitoring yang bisa menjamin proses peningkatan kapasitas agar sesuai dengan rencana. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan kapasitas pemerintah berkaitan dengan barang dan jasa diharapkan mampu memberikan manfaat bagi stakeholder dan pemerintah. Namun dalam model assesmen ini hanya sebatas sampai pada tahapan perencanaan dan program, tahapan ini belum dapat dinilai secara utuh karena model konsep ini baru akanditerapkan, melalui metode kerjasama dengan daerah atau melalui pengelolaan mandiri

E. Evaluasi

Tahap terakhir adalah mengevaluasi hasil dan dampak yang diperoleh dari peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Indikator kinerja menjelaskan bagaimana organisasi dan individu meningkatkan kinerjanya melalui hasil yang telah dicapai, yang mana diperoleh manfaat permanen pada kinerja pemerintah. Berdasarkan hasil tersebut, re--planning perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas yang sudah dicapai. Namun dalam model assesmen ini hanya sebatas sampai pada tahapan perencanaan dan program, tahapan ini belum dapat dinilai secara utuh karena model konsep ini baru akanditerapkan, melalui metode kerjasama dengan daerah atau melalui pengelolaan mandiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun