Wajib E-KTP dan batas akhir perekaman data kependudukan yg berakhir tgl 30 September 2016,tinggal menghitung hari saja.
Pasalnya, setelah 30 September 2016 mendatang, berlaku sanksi administratif untuk masyarakat yang tidak atau belum membuat E-KTP. Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan layanan publik, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, layanan kepolisian, perbankan, dan lain-lain( kompasiana).
Bagaimana dengan wni yang bekerja di Luar Negri kok tidak ada penjelasannya, mestinya ada solusi misal perekaman data kependudukan di KBRI/KJRI jika itu wajib.
Kan tidak semua WNI yang bekerja di Luar Negri bisa segera pulang hanya untuk mengurus E-KTP, bisa karena terikat kontrak kerja, belum ada duit buat mudik dll,
Saya sendiri saat mudik tahun 2014, sudah ikut perekaman data E-KTP di Kampung,berhubung saya cuti cuma 25 hari, jadi Saya tinggal karena belum jadi.
Beberapa waktu yang lalu saat saya tanya ke keluarga saya,tentang nasib E-KTP saya, ternyata tidak jadi dan harus rekam ulang lagi.. byuhh.. cape dweh, kalau dekat sih gak masalah,lah ini jauh di ngarab..
Kalau cuma denda 100 rb, rupiah sih gak masalah jika itu sanksi administration'nya.
Pemerintah harus menjelaskan juga bagi para wni yang di Luar Negri, Expatriate, TKI,dll.,jangan cuma merilis berita tapi tidak lengkap, hanya fokus wni di dalam Negri.
Kan wni di LN jutaan orang jumlahnya.. jadi harus diperhatikan juga..
Wassallamah..!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H