Mohon tunggu...
Reinald Benny Lingga
Reinald Benny Lingga Mohon Tunggu... -

hidup selalu untuk berupaya..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Singkil: Rumah Ibadah Kristiani di Bakar

14 Oktober 2015   02:59 Diperbarui: 14 Oktober 2015   03:20 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Situasi di Aceh Singkil memanas dan aksi pembakaran rumah ibadah umat kristen pun tak dapat dihindari di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan. Hal ini merupakan buntut protes sejumlah massa atas sikap pemerintah daerah yang dianggap abai terhadap rumah ibadah yang disebut tak sesuai ijin.

Sebagaimana dilaporkan oleh The Globe Journal, Selasa (13/10), aksi anarkis dari sejumlah massa ini memicu kisruh. Akibatnya 3 orang menjadi korban, satu diantaranya merupakan anggota TNI. Kisruh pun meluas dari lokasi gereja hingga memasuki wilayah desa.

Massa yang terbakar emosi melakukan protes atas semakin bertambahnya rumah ibadah umat Kristen di wilayah Singkil. Dalam aksinya mereka membawa berbagai senjata tajam seperti tombak dan parang.

Beberapa hari sebelum peristiwa disebutkan bahwa beredar pesan berantai yang mengajak masyarakat untuk bertindak membongkar gereja.

“Akan ada aksi pembakaran gereja pada hari Selasa” bunyi pesan yang dilaporkan dari salah satu sumber.

 Sementara itu merujuk pada laporan SerambiNews, sehari sebelum kejadian telah dilakukan pertemuan antara pihak Bupati Aceh Singkil, Safriadi bersama perwakilan ormas dan tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa dalam 2 pekan setelah pertemuan akan dibongkar 10 gereja.

Adapun 10 nama gereja yang didesak untuk dibongkar antara lain GKPPD Desa Sukamakmur di Kecamatan Gunung Meriah, GKPPD Pertabas, GKPPD Kuta Tinggi, GKPPD Tutuhan, GKPPD Dangguran di Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD Mandumpang, GKPPD Siompin, GMII Siompin di Kecamatan Suro, GKPPD Situbuhtubuh di Kecamatan Danau Paris serta Gereja Katolik Lae Balno di Danau Paris.

Pada pertemuan itu disepakati bahwa rumah ibadah yang tidak dibongkar wajib mengurus izin dalam kurun waktu enam bulan. Para tokoh ulama pun diminta menenangkan umat demi menghindari kejadian yang tak diinginkan. Disepakati pula bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan merujuk undang-undang. Hasil kesepakatan selanjutnya akan disosialisasikan Muspida di Masjid Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, malam itu juga.

 Dilaporkan juga bahwa sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Islam (PPI) Aceh Singkil, sepekan sebelumnya menggelar unjuk rasa. Massa mendesak pemerintah agar membongkar gereja yang tak memiliki ijin. Mereka membuat ultimatum yang memberi pemerintah daerah waktu sepekan untuk melakukan pembongkaran atau massa yang akan membongkar. Pada hari ini massa tersebut akhirnya memenuhi ultimatumnya. Namun disayangkan aksi sepihak ini berakhir dengan pembakaran dan memakan korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun