Situasi di Aceh Singkil memanas dan aksi pembakaran rumah ibadah umat kristen pun tak dapat dihindari di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan. Hal ini merupakan buntut protes sejumlah massa atas sikap pemerintah daerah yang dianggap abai terhadap rumah ibadah yang disebut tak sesuai ijin.
Massa yang terbakar emosi melakukan protes atas semakin bertambahnya rumah ibadah umat Kristen di wilayah Singkil. Dalam aksinya mereka membawa berbagai senjata tajam seperti tombak dan parang.
Beberapa hari sebelum peristiwa disebutkan bahwa beredar pesan berantai yang mengajak masyarakat untuk bertindak membongkar gereja.
“Akan ada aksi pembakaran gereja pada hari Selasa” bunyi pesan yang dilaporkan dari salah satu sumber.
Sementara itu merujuk pada laporan SerambiNews, sehari sebelum kejadian telah dilakukan pertemuan antara pihak Bupati Aceh Singkil, Safriadi bersama perwakilan ormas dan tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa dalam 2 pekan setelah pertemuan akan dibongkar 10 gereja.
Adapun 10 nama gereja yang didesak untuk dibongkar antara lain GKPPD Desa Sukamakmur di Kecamatan Gunung Meriah, GKPPD Pertabas, GKPPD Kuta Tinggi, GKPPD Tutuhan, GKPPD Dangguran di Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD Mandumpang, GKPPD Siompin, GMII Siompin di Kecamatan Suro, GKPPD Situbuhtubuh di Kecamatan Danau Paris serta Gereja Katolik Lae Balno di Danau Paris.
Pada pertemuan itu disepakati bahwa rumah ibadah yang tidak dibongkar wajib mengurus izin dalam kurun waktu enam bulan. Para tokoh ulama pun diminta menenangkan umat demi menghindari kejadian yang tak diinginkan. Disepakati pula bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan merujuk undang-undang. Hasil kesepakatan selanjutnya akan disosialisasikan Muspida di Masjid Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, malam itu juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H