Mohon tunggu...
Reinald Benny Lingga
Reinald Benny Lingga Mohon Tunggu... -

hidup selalu untuk berupaya..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perjuangan Hak Wilayat Masyarakat Adat

25 Februari 2014   03:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:30 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERJUANGAN HAK TANAH WILAYAT MASYARAKAT PENUNGGU.
Demonstrasi damai BPRPI
Ratusan masa BPRPI melakukan orasi damai di depan POLDA SUMUT, Senin, tanggal 24 fenruari 2014. Para demonstran meminta kepada seluruh jajaran kepolisian agar tidak berpihak kepada pihak pemodal atau pengusaha, dan menerima seluruh  laporan masyarakat adat BPRPI dan segera menindaklanjutinya atas laporan pengerusakan rumah dan tanaman rakyat penunggu BPRPI yang di lakukan pihak PTPN II atau dari pihak pihak lain serta  meminta kepada anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerat (DPRD) Tingkat I Sumatera Utara agar mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang Undang PPHMA menjadi Undang Undang PPHMA.   Setelah dari POLDA masa BPRPI melanjutkan orasinya ke depan kantor DPRD Propinsi Sumatera Utara sampai di depan gedung DPRD SUMUT, para demonstran menyuarakan agar pihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara memperjuangkan Rancangan Undang Undang Pengakuan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) menjadi Undang undang.   Massa BPRPI juga menyerukan agar masyarakat adat tidak memilih calon anggota dewan yang tidak memihak kepada masyarakat adat pada saat PEMILU nanti.   rel....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun