Prof. Yusril bersuara lantang mengajukan uji materi UU No.42  Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden. Beliau kali ini tak segan tunjuk hidung kepada yang tidak setuju dengan gagasan beliau dengan bahasa  yang relatif lugas dan sedikit kasar walaupun masih dalam tingkat kewajaran.  Banyak kompasianer yang setuju tapi ada juga yang jeli melihat tulisan Prof Yusril yang sangat bersemangat tersebut. Saya pribadi sangat setuju dengan gagasan Prof Yusril mengenai perlunya pemillu serentak karena ditinjau dari segi biaya sangat masuk akal. Biaya pemilu serentak tentu akan jauh lebih murah dan efisien dari pada apa yang berlaku sekarang. Hal ini mendapat penguatan dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, Padang (Kompas, 21 Januari 2014)
Direktur Eksekutif Constitutional & Electoral Reform Center, Refly Harun, juga berpendapat bahwa publik akan mendukung putusan MK meskipun sangat mungkin ada yang mengaitkannya dengan permohonan Yusril. Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menjadi hakim MK adalah kader PBB. Refly menyarankan agar kalau diputuskan disetujui MK, sebaiknya dilaksanakan tahun 2019, agar tidak mengganggu pemilu 2014 (Kompas hari ini,halaman pertama)
Saya berpendapat bahwa argumen Regly sangat tepat karena jadwal pemilu sudah sangat dekat sehingga pelaksanaan pemilu serentak tanpa perencanaan yang matang akan menimbulkan banyak permasalahan. Pelaksannaan yang normal saja masih belum lancar apalagi bila dilakukan secara dadakan. Â Apalagi menurut Komisioner Pemilu Hadar Gumay, jika pemilu serentak dilakukan tahun 2014 maka terpaksa akan dilakukan penguduran waktu karena masalah logistik, sosialisasi dan sumber daya manusia (idem Kompas hari ini)
Saya curiga gagasan Prof Yusril mengajukan gagasan uji materi yang dekat dengan jadwal pemilu bukan tanpa motif. Seperti kita ketahui bahwa Prof Yusril juga mempunyai kepentingan sebagai salah satu calon presiden dari partai PKB, yang saat ini merupakan partai minoritas yang tak punya kesempatan mengajukan calon presiden karena berada dibawah ambang batas. Kalau pemilu serentak disetujui MK dan jadwal di undurkan, serangan berikutnya adalah uji materi mengenai ambang batas pengajuan calon presiden, yag maunya Prof.Yusril, partai yang dapat cuma 1 persen pun bisa mengajukan calon presiden,tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. Wah...kalau ini terjadi lebih parah lagi keadaan republik ini. Berapa banyak partai yang harus berkoalisi agar presiden bisa effektif memerintah? Sekarang saja dengan koalisi yang hanya beberapa partai, kebijakan yang efektif sangat susah diambil oleh presiden, apalagi koalisi puluhan partai dengan puluhan kepentingan. Â Quovadis Prof.Yusril?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H