Mohon tunggu...
Darlan Samosir
Darlan Samosir Mohon Tunggu... -

Salam sukses !!! Apakah anda Pengusaha yang ingin mendirikan suatu badan usaha berbentuk PT / PMA / CV / UD Lengkap sampai izin SIUP TDP HO/ Izin Gangguan Kami PT. LEGALITAS SARANA IZIN Cab. Medan adalah perusahaan layanan yang bergerak dibidang jasa pengurusan perizinan usaha. Kami memberikan solusi beserta langkah-langkah untuk memperoleh perizinan usaha, baik bagi perusahaan kecil, menengah, perusahaan besar, dan juga Perusahaan Asing (PMA). • • Urus Pendirian UD, CV, PT, PMA, Yayasan • Urus SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) • Urus HO, UUG ( Undang-Undang Gangguan ) • Urus TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) • Urus NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) • Urus Izin Reklame • Urus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) • Urus API – Umum dan Produsen (Angka Pengenal Importir) • URUS Izin BPOM • Urus Izin DINKES/ DEPKES • Urus BPW (Biro Perjalanan Wisata)/ TRAVEL • Urus SIUJK, SKA, KTA, SBU ( Jasa Konstruksi ) • Urus MERK DAGANG, HAK PATEN, HAK CIPTA • Urus SPPL, UKL-UPL, AMDAL ( Lingkungan Hidup ) • Urus TDI (Tanda Daftar Industri) • Urus Izin POSTEL • Urus NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus) • Urus SRP (Surat Register Pabean) • Urus IT ( Importir Terdaftar ) • Urus IUT (Izin Usaha Tetap) • Urus Pendaftaran Penanaman Modal – PMA • Urus Izin Prinsip Penanaman Modal – PMA • Urus PASPOR • Dan Dokumen Perusahaan Lainnya PT. LEGALITAS SARANA IZIN Cab. Medan Jln. Tani bersaudara No 09 Gedung Johor Medan Telp : 061 77554440 Mobile : 085270139105 www.saranaizin.com Email : sarana.izin@yahoo.com PIN BB 237419EC

Selanjutnya

Tutup

Money

Urus Izin EKSPORT/ IMPORT lengkap pendirian PT di Medan

9 Maret 2015   07:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:58 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

URUS NIK BEA CUKAI, API UMUM DAN PRODUSEN DI MEDAN


NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT.
- URUS NIK BEACUKAI EKSPORT.
- URUS NIK BEACUKAI IMPORT
- URUS NIK BEACUKAI PPJK
- URUS NIK BEACUKAI PENGANGKUT.
- URUS NIK BEACUKAI DITOLAK
URUS SRP BEACUKAI / NIK BEACUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011

Persyaratan NIK BEACUKAI / Registrasi Kepabeanan:
1. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. Copy Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. Copy Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. Copy Kartu NPWP Perusahaan
5. Copy SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP
6. Copy SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. Copy SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. Copy TDP Perusahaan.
9. Copy API (Angka Pengenal Importir) harus legalisir
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11. Copy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12. Copy KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Copy KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
14. Copy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. Copy Laporan Keuangan (Neraca - Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir.
16. Copy Komponen Pembukuan Perusahaan:
- General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
- Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya.
- Jurnal Pembelian.

NB, 15 s/ 16 bisa dibantu.
- Lama Proses Perubahaan NIK 7-10 hari kerja, Penerbitan Baru 20-25 hari kerja..
Demikian Persyaratan dan biaya yang diperlukan
Terimakasih
Drs. Darlan Samosir
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
Telp : 061 77554440 – 085270139105
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Website :www.legalitasizinusaha.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun