Mohon tunggu...
Kang Raga
Kang Raga Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan, kontrol & Suply energi spiritual dan supranatural

Pangeran Bumi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Solusi Kebebasan Yang Beradab

21 Agustus 2012   07:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:29 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesungguhnya Illahi Robbi Tuhan Yang Maha Esa telah menciptakan, menyediakan dan menyajikan Produk Hukum Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana yaitu Produk Hukum Alam, agar dengan hukum ini manusia bisa mendapatkan kehidupan yang bebas nan beradab, karena jatidiri sejati manusia adalah sebagai mahluk yang termulya dibandingkan dengan mahluk lainnya di bumi alam semesta raya ini, yaitu sebagai kholifah atas jiwa raga diri dan kholifah atas jiwa raga bumi alam semesta raya ini.

Harmonisasi Hukum Alam

Dengan fasilitas hukum alam ini, sebenarnya manusia tidak perlu repot-repot membuat atau menciptakan berbagai produk hukum, aturan atau perundang-undangan yang justru mempersulit dan mempersempit ruang gerak kebebasan manusia itu sendiri. Realitanya dengan berbagai produk hukum dan aturan yang ditetapkan dan diberlakukan, manusia bukannya semakin teratur dan beradab tapi justru semakin carut marut dan semakin biadab.

Karena sejatinya setiap manusia pasti menghendaki adanya kebebasan yang beradab, yaitu kebebasan yang tetap berpedoman pada nilai-nilai kebersamaan dan kemulyaan, bukan kebebasan yang berlaku pada binatang dengan hukum rimbanya, diamana yang kuat maka pasti menang dan berkuasa.

Hukum Alam atau Hukum Ketuhanan ini sangat berbeda dengan hukum agama yang tertuang dalam berbagai kitab ajaran agama, karena hukum agama sangat sarat dengan makna yang harus ditafsirkan dan diterapkan dengan penuh ketelitian, kejelian dan kesucian hati dan pikiran, jika salah menafsirkan maka otomatis penerapan dari hukum agama pun tidak benar, sehingga sangat berpotensi terjadinya kerusakan dan kehancuran pada sisi-sisi yang lainnya.

Produk Hukum Alam sangat relevan dan selaras dengan segala situasi dan kondisi, dari masa ke masa tetap up to date, tidak pernah ketinggalan jaman. Hukum alam adalah hukum keselarasan atau keseimbangan antara diri dengan alam, artinya antara hati, pikiran dan raga diri dengan diri-diri lainnya, dengan binatang, tumbuh-tumbuhan, air, api, tanah, angin, awan, cahaya bumi alam semesta raya ini.

Sangsi pelanggaran terhadap hukum alam sangat jelas bisa dilihat dan dirasakan oleh siapa pun, yaitu berupa keresahan, kegelisahan, kecemasan, kekuatiran, ketakutan, kesulitan, kerumitan, kepailitan, kesakitan, kecelakaan bahkan kematian pun adalah akibat dari pelanggaran hukum alam, yaitu karena manusia mewajibkan dirinya mengalami kematian, padahal kematian yang sesungguhnya adalah mengembalikan segenap jiwa raga diri kepada Illahi Robbi Tuhan Yang Maha Memiliki setiap jiwa.

Berbagai keterpurukan dan kebiadaban yang terjadi dalam hidup dan kehidupan manusia oleh karena manusia telah melanggar kodrat hukum alam, oleh kesalahan sistem kehidupan yang tidak selaras dengan kehendak sejati manusia dan tidak selaras dengan hukum alam, misalnya kesalahan penerapan sistem keuangan, persenjataan dan lain-lainnya.

Penerapan sistem hukum alam dalam hidup dan kehidupan diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara ini sangatlah mudah, yaitu dengan menerapkan prinsip harmonisasi alam, contoh sederhananya, “jika tidak mau dicubit, maka janganlah mencubit”, “jika takut pada makanan bisa membahayakan diri, maka jangan dimakan”.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan Kebebasan Yang Beradab, salah satu caranya yaitu dengan membekukan seluruh produk hukum dan aturan perundangan yang ada berlaku pada saat ini, dan kembali pada fitrah jatidiri sejati manusia dengan menerapkan prinsip hukum alam yang merupakan Hukum Ketetapan dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun tentu harus diimbangi dengan penerapan-penerapan solusi atau jaminan yang lainnya, seperti yang kami sampaikan di Blog Calon Presiden 2014 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun