Mohon tunggu...
Kang Raga
Kang Raga Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan, kontrol & Suply energi spiritual dan supranatural

Pangeran Bumi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harta Amanah NKRI yang Dikhianati

9 Mei 2020   16:07 Diperbarui: 9 Mei 2020   16:27 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di wilayah NKRI ini menyimpan potensi kekayaan alam yang sangat berlimpah ruah, yang tidak akan pernah habis walaupun dieksploitasi secara terus menerus selama 24 jam nonstop untuk ribuan tahun kedepan, 

Dengan potensi kekayaan alam yang sangat luar biasa berlimpah itu, seharusnya SELURUH warga negaranya hidup dalam kelimpahan kemewahan dan kemegahan harta kekayaan, 

Apalagi jaminan sebesar2nya kemakmuran rakyat telah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 (3), bahwa : "Bumi, Air dan Kekayaan yang terkandung di dalam Nya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat."

Namun, kenapa masih sangat banyak sekali warga negara Indonesia yang hidup dalam kemiskinan? Masih ada kurang lebih nya sepertiga dari total warga negara Indonesia yang miskin.

Ternyata, karena Amanat UUD45 pasal 33 (3) ini sama sekali belum tersentuh, apalagi dijalankan dengan baik dan benar !?

Walaupun sejak berdirinya NKRI ini sudah 7 kali ganti Kepala Negara atau Presiden.

Padahal jika kita mengacu pada UUD45 pasal 33 (3) ini, maka tidak ada seorang warga negara pun yang berhak memiliki tanah walaupun hanya sejengkal,

Karena Tanah, Air dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan hanya dipergunakan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 

Sehingga kepemilikan atas sebidang tanah di wilayah NKRI adalah "Pelanggaran dan Pengkhianatan" atas Amanat UUD45 pasal 33 (3), dan otomatis kepemilikannya atas tanah tersebut  BATAL

Pelanggaran dan Pengkhianatan yang telah berjalan selama ini, ITULAH yang telah menyebabkan berbagai ketimpangan, ketidak adilan dan carut marutnya kehidupan di wilayah NKRI ini,

Bahkan mungkin separoh dari wilayah NKRI ini telah dimiliki oleh warga negara asing, dan seluruh wilayah NKRI telah tergadaikan kepada Asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun