Mohon tunggu...
Irma Safni
Irma Safni Mohon Tunggu... -

Seorang pecinta seni yang senang melakukan catatan di irmasafni.blogspot.com, memiliki mimpi menikmati keindahan di setiap sudut bumi Indonesia dan benua Eropa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Miskin Kota

13 April 2015   08:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:11 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

-Rendahnya partisipasi politik rakyat dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelompok miskin kota sampai saat ini belum diketemukan definisi secara pastinya. Kriteria yang menunjukkan masyarakat tergolong miskin kota atau tidak, pun juga tidak ada. Sehingga, miskin kota dalam tulisan ini dimaknai sebagai kelompok masyarakat yang tidak mampu memenuhi standar minimal yang disampaikan BPS (Badan Pusat Statistik). Kriteria miskin yang ditetapkan oleh BPS antara lain;

Menurut BPS, ada 14 kriteria untuk menentukan keluarga/rumah tangga miskin, yaitu :


  1. Luas bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan hanya satu/dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala keluarga adalah petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu) per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala keluarga : tidak bersekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000,- (Lima Rus Ribu Rupiah), seperti sepeda motor kredit/non-kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Jika minimal 9 variabel terpenuhi, maka dikategorikan sebagai rumah tangga miskin. Dan bila ruman tangga miskin tersebut berdomisili di Kota, maka dapat definisikan sebagai miskin kota.

Bagi kelompok miskin kota, kemampuan untuk mengatur dan mengerahkan kepada pemecahan persoalan kemiskinan adalah suatu kemampuan kolektif penting dan membantu kelompok miskin kota mengatasi persoalan sumber daya yang terbatas dan peminggiran (marginalization) dalam masyarakat. Sehingga konsep pemberdayaan yang bertujuan pada pertumbuhan yang berkesinambungan lebih cocok diterapkan untuk mengatasi kelompok miskin kota dibandingkan konsep pembangunan yang hanya mencetak kelompok miskin yang tergantung pada belas kasihan negara.

“Kaum Miskin Kota“http://sosbud.kompasiana.com/2010/10/12/kaum-miskin-kota/ diunduh pada tanggal11 Maret 2011 pukul 09.01

http://content.yudu.com/Library/A1oj80/MiskinKotaFenomenaya/resources/30.htm di unduh pada tanggal 16 Maret 2011 pukul 18.39

United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) dan United Nations Human Settlements Programme, 2008, Perumahan Bagi Kaum Miskin di Kota-Kota Asia, Thailand: Rajdamnern Nok Avenue, hal. 7

Ibid, hal. 10

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun