Putusnya perkawinan dapat disebabkan karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. Tanggung jawab pasca perceraian orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, demi kepentingan anak, bila terjadi perselisihan mengenai penguasaaan anak pengadilan yang akan memberikan putusan. Ayah bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, kecuali tidak mampu, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut menanggung biaya tersebut. Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya hidup atau suatu kewajiban bagi mantan istri pasca perceraian.
Anak
Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang status keperdataan anak diluar perkawinan berlaku khusus. Salah satu putusannya yaitu Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan :
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”,
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat itu dibaca :
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Dengan putusan ini maka anak hasil nikah siri ataupun di luar nikah berhak mendapatkan hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya, antara lain biaya hidup, akte lahir, perwalian, hingga warisan.
Nikah Sirri
Kata "sirri" berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia. Istilah nikah sirri dapat diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat namun tidak dicatatkan di kantor pencatat nikah (Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipi bagi yang beragama selain Islam).
Perkawinan Beda Agama
Di Indonesia tidak dikenal perkawinan beda agama karena tidak satu pun agama yang diakui di Indonesia yang memperbolehkan umatnya untuk menikah dengan umat agama lain. Perkawinan beda agama adalah perkawinan laki-laki dengan perempuan yang memiliki keyakinan agama yang berbeda.