[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="Komisi A DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengan pengusaha minimarket, Kamis (15/01/2015)."][/caption] Infonitas.com - Dalam rapat yang digelar oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi, pihak Indomaret tidak berkelit dengan tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi terkait outlet mereka yang beroperasi di luar jadwal. Supervisor PT Indomaret Syarifudin mengatakan hal itu dilakukannya karena daya saing antar kompetitor semakin ketat. “Kami pertamanya tidak beroperasi 24 jam, tapi kompetitor yang pertama kali buka jadi kami ikut.” ujarnya saat menghadiri panggilan Komisi A DPRD Kota Bekasi, Kamis (15/01/2015). Soal adanya minimarket yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Syarifudin mengaku dipersulit oleh Disperindakop Kota Bekasi. “Kami sudah mengajukan perijinan, tapi diperlambat oleh pihak Disperindakop sampai sekarang belum jadi,” katanya. Syarifudin merinci, sedikitnya ada 13 outlet Indomaret pada tahun 2013, dan 95 outlet pada tahun 2014 hingga kini belum jadi perizinannya. “Kami sudah mengeluarkan banyak biaya dan bolak balik mengurus perizinan tapi nyatanya pihak pemerintah memperlambat ada saja yang kurang. Maksud kami pada awal pengajuan sudah dipaparkan kebutuhan perijinannya tapi ini malah setiap kembali ada saja yang kurang,” terangnya. Seperti diketahui, Komisi A DPRD Kota Bekasi memanggil dua manajemen minimarket, yaitu Indomaret dan Alfamaret, terkait banyaknya minimarket yang tidak memiliki ijin operasional, Kamis (15/01/2015). Namun, dalam pemanggilan tersebut pihak Alfamart tidak hadir dengan alasan rapat nasional manajemen. Sumber: infonitas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H