Warga negara Belanda yang mengikuti dan atau memberikan pelatihan di kamp teroris bisa kehilangan kewarganegaraannya. Demikian tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disusun menteri Keamanan dan Kehakiman Belanda Ivo Opstelten. RUU ini sudah disetujui oleh Dewan Kabinet Belanda.
Tindakan ini merupakan bagian dari penanganan integral terhadap para jihadis. Demikian tertulis di situs resmi pemerintah Belanda (www.rijksoverheid.nl).
Selama ini sudah ada UU yang menyatakan bahwa Warga Negara Belanda yang terbukti terlibat dalam organisassi teroris bisa kehilangan kewarganegaraannya. Termasuk juga orang Belanda yang bergabung dengan tentara negara asing yang tengah berperang melawan Kerajaan Belanda.
Pencabutan kewarganegaraan itu harus berdasarkan vonis pidana. Menurut Kabinet Belanda seseorang yang pernah ikut serta di kamp jihadis berarti menentang kepentingan esensial Kerajaan. Dengan demikian putuslah ikatan antara dirinya dengan Kerajaan.
Namun tindakan pencabutan kewarganegaraan Belanda ini tidak boleh mengakibatkan seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan.
Tahun-tahun belakangan banyak remaja Belanda, terutama keturunan Maroko yang berpartisipasi memerangi rezim presiden Bashar Al Asad di Suriah dan bergabung dengan  Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Irak. Mereka inilah yang dituduh pemerintah Belanda jihadis.
Para remaja muslim itu sendiri menyebut diri mereka sebagai relawan yang melakukan pekerjaan kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H