Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenaikan PTKP, Insentif Pajak Pekerja di Tengah Daya Beli Turun

29 Agustus 2015   16:31 Diperbarui: 29 Agustus 2015   16:44 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebuah kejutan dilakukan oleh Departemen Pajak dan Keuangan,  memberlakukan PTKP  bagi pekerja yang dulunya dikenakan sebesar Rp.24,300,000  telah berubah menjadi Rp.36,000,000.

PTKP merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak pribadi pada SPT Tahunannya. PTKP juga menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung dari hasil pengurangan PTKP terhadap penghasilan neto wajib pajak dalam setahun. Dengan demikian, apabila penghasilan neto dalam setahun jumlahnya tidak melebihi PTKP, wajib pajak tidak akan terutang PPh tahun pajak yang besangkutan.

Berdasarkan PTKP yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 122/PMK.010/2015:

a. Rp.36.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
b. Rp.3.000.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c. Rp.36.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d.Rp.3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Bagi para pemotong pajak atau pemberi kerja, berlakunya PTKP bdi atas berimplikasi pada penghitungan PPh Pasal 21 sejak Masa Pajak Tahun 2015. PPh Pasal 21 sejak masa Pajak Januari 2015. PPh 21 Pasal 21 yang telah dipotong dari wajib pajak orang pribadi (termaduk didalamnya para pegawai/pekerja) harus dihitung ulang menyeusaikan dengan besaran PTKP di atas.
Para penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 akan menikmati pengingkatan jumlah penghasilan yang dibawa pulang (take home pay) setiap bulannya. Manfaat langsung lain yang dirasakan adalah kelebihan pemotongan pajak di bulan-bulan sebelum terbitnya PMK di ats dapat dikomensasikan dengan PPh Pasal 21 yang terutang di bulan berikutnya. Hal ini tentu saja akan menguntungkan para penerima penghasilan karena akan semakin menambah jumlah take home pay-nya.

Tujuan Pemerintah berharap, adanya kenaikan PTKP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional meningkat karena implikasi dari daya beli masyarakat.

Sayangnya, apakah tujuan peningkatan PTKP ini akan tercapai?   Jika kita menghitung jumlah buruh lebih banyak dari pada pegawai formal.  Maka keuntungan PTKP sebagai buruh adalah sebagai berikut:

Upah bulan 2014: 150,000 x 25    =    3,750,000
Upah setahun : 3,750,000 x12      =   45,000,000
PTKP Setahun (TK/0): tahun 2014 =  24,300,000
Penghasilan kena pajak setahun   =  20,700,000
PPH 21 setahun (5%x20,700,000) =    1,035,000
PPH 21 bln Jan 2014                    =         86,500

Upah bulan 2015: 150,000 x 25     =   3,750,000
Upah setahun : 3,750,000 x12       =  45,000,000
PTKP Setahun (TK/0): tahun 2015  =  36,000,000
Penghasilan kena pajak setahun     =  11,700,000
PPH 21 setahun (5%x20,700,000)   =       585,000
PPH 21 bln Jan 2015                      =         48,750

Keuntungan seorang buruh dengan peningkatan PTKP adalah 37,750 (86,500 – 48,750)
Apakah ini dapat meningkatkan konsumsi bagi seorang buruh?

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun