[ caption="Kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto: masbroo.com"]
Kebutuhan tunjangan sosial saat ini sangat penting. Rasanya setiap orang yang ingin bekerja, ingin terlindungi dari segala resiko aspek kehidupan yang akan terjadi di kemudian hari.
Memang , aku termasuk orang yang konservatif, berpikir terlalu panjang untuk masa depan begitu masuk dunia kerja. Resiko-resiko masa depan yang aku pikirkan , kesehatan, perumahan, dan masa pensiun. Kenapa berpikir terlalu panjang? Jika resiko besar dalam ketiga aspek itu tidak dicover , maka rasanya bekerja sekeras apa pun jadi tak bermanfaat.
Begitu selesai kuliah, aku melamar di beberapa perusahaan. Beruntung saat itu pekerjaan sebagai sekretaris dari sebuah lembaga sedang “booming”. Mendapat pekerjaan dengan mudah. Tidak puas dari perusahaan pertama, pindah ke perusahaan kedua dan akhirnya ke perusahaan ketiga.
Di perusahaan terakhir ini, aku mendapat informasi lengkap tentang fasilitas yang disediakan oleh perusahaan yaitu asuransi kesehatan, asuransi Jamsostek. Kedua fasilitas itu sangat penting bagiku karena tanpa keduanya hal itu sangat tidak berarti . Meskipun gaji besar, jika sakit tidak ada jaminan kesehatan, maka pengeluaran justru akan besar, apalagi untuk jaminan sosial masa tua atau disebut pensiun, rasanya ini yang paling penting sekali.
Pada saat aku mendapat gaji yang pertama kalinya, aku segera melihat slip gaji yang kuterima. Kubaca pada slip itu tercantum beberapa potongan, mulai dari potongan Jamsostek, pajak, asuransi kesehatan, dan iuran organisasi dari perusahaan untuk kegiatan sosial. Ketika aku baca lagi jumlah potongan Jamsostek itu tertera 2 persen saja dari gaji kotor. Sempat kaget karena aku merasa potongan itu terlalu kecil dibandingkan dengan resiko yang harus ditanggung jika terjadi kecelakaan kerja atau untuk masa pensiun. Apa manfaatnya jika uang yang diterima itu jumlahnya tak memadai baik itu untuk kecelakaan maupun untuk masa pensiun.
Akhirnya, saya memberanikan datang ke HRD atau personalia untuk mendapatkan keterangan yang sangat jelas dan gamblang:
Sesuai dengan ketentuan program PT. Jamsostek (Persero) sebagai pelaksana Undang-Undang jaminan sosial tenaga kerja (saat saya bekerja pelaksana program masih PT.Jamsostek), perusahaan dimana saya bekerja mengikut-sertakan semua karyawannya dengan program Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT. Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Untuk menjadi peserta program Jaminan Hari Tua, saya sebagai pegawai baru , tinggal melengkapi administrasi seperti perjanjian kerja, KTP, KK kepada HRD. Selanjutnya, HRD yang akan mendaftarkan saya sebagai peserta JHT.
Untuk iurannya, HRD memberikan rincian bahwa sebenarnya total biaya dari iuran sebesar 6.5% dibebankan 2% dari gaji gross kepada pegawai dan 4.5% kepada perusahaan.
Nach, dengan penjelasan dari HRD , aku jadi merasa puas dan senang karena aku akan merasakan iuran itu nantinya akan cukup besar jika aku pensiun nanti.