Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apakah KIA (KTP Anak) Bermanfaat?

11 Februari 2016   20:19 Diperbarui: 11 Februari 2016   23:34 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Kompas.com"][/caption]

Mulai tahun 2016 anak wajib punya KTP dalam bentuk KIA sesuai dengan PERMENDAGRI NO.2/ 2016
KIA (KTP Anak)

Kartu Identitas Anak atau disingkat dengan KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kpendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri No.2 Tahun 2016 Tentang Kartu Indeitas Anak,Pemerintah menerbitkan KIA dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," jelasnya.
Berdasarkan Permendagri, terdapat dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun. Kedua, untuk 5-17 tahun.

Persyaratan penerbitan KIA adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.
2. Bagi anak yang berusia 0 - 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;b. KK asli orang tua/Wali; dan c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 - 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;b. KK asli orang tua/Wali;c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dand. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Apakah manfaat penerbitan KIA?

1. Meningkatkan pendataan: Sebenarnya pendataan yang ada saat ini setiap anak sudah ada Akte Lahir dan Kartu Keluarga dari orangtuanya. Apakah pendataan tersendiri dari KIA itu menjadi acuan bagi pemerintah untuk melihat statistik berapa anak yang berumur 0-5 tahun, dan berapa yang berumur 5-17 tahun? Masih diragukan kenapa Pemerintah ingin membedakan informasi anak dengan kedua kategori itu. Apa sebenarnya manfaat data itu bagi Pemerintah.

2. Perlindungan dan Pemenuhan konstitusional warga negara: Agaknya pemerintah hanya ingin berlindung dari jumlah statistik kekerasan anak yang dari tahun ke tahun meningkat. Namun, apakah KIA itu menjamin bahwa pemerintah bisa turun tangan secara langsung melihat ,memonitor dan membantu mengurangi kekerasan anak. Rasanya agak mustahil karena kebanyakan kekerasan anak itu tetap terjadi karena jauhnya jangkauan dari pemerintah, apalagi justru sebenarnya kekerasan anak dapat dihindari jika ada sosialisasi dari kementerian terkait (sosial atau Perlindungan Wanita) tentang bagaimana cara melindungi anak dari kekerasan anak.

3. Mandiri: Dikatakan bahwa dengan adanya KIA , anak dapat ke puskemas sendiri tanpa bantuan orangtua. Asumsi ini sangat berlebihan karena balita masih memerlukan orangtuanya untuk mendampingi jika sakit.

Saya tidak jelas apakah KIA ini mengadapsi konsep dari Security Card (Kartu Jaminan Sosial) di Amerika Serikat. Jika memang ingin mengadopsi seperti yang di Amerika Serikat, rasanya kurang tepat atau pas diterapkan di Indonesia karena di sini tidak ada jaminan sosial yang terkait dengan kepemelikan KIA. Anak tak selalu dapat garansi apa pun dari Pemerintah dengan adanya KIA. Di Amerika Serikat , terdapat “Identification kit” yang terdiri dari 1. Kartu cetak sidik jari yang tidak bertinta, dan amplop DNA dan Dompet Kartu . Justru ini yang lebih berguna karena Identificaktion kit ini tidak dibawa kemana-mana. Di Amerika untuk memproduksinya pun perlu 10 juta jam dan 4,800 tahun kerja untuk pembuatan 60 juta anak.

Beberapa data yang saya lihat dari negara-negara yang menerbitkan KTP dengan ketentuan sebagai berikut:

Albania :   Usia 16 tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun