Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Skema Usia Pensiun Dirubah Menjadi 59 tahun, Apa konsekuensi Logisnya?

10 Januari 2025   18:29 Diperbarui: 10 Januari 2025   18:29 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skema Usia Pensiun menjadi 59 tahun.  (Sumber: kabarbisnis.com)

Bagi mereka yang mendekati usia pensiun , terutama pegawai swasta, apa yang terpikirkan?   Menjadi pegawai swasta tidak dapat mengharapkan uang pensiun karena tidak semua perusahaan memberikan fasilitas uang pensiun.    Bagi PNS masih ada harapan untuk mengharapkan dana pensiun tiap bulan hingga meninggal dunia.

Nach harapan satu-satunya bagi pegawai swasta yang mendekati usia pensiun, jika punya uang pensiun (misalnya punya DPLK)  atau uang dari  Manfaat Jaminan Pensiun .  Jika perusahaan memotong gaji karyawan swasta untuk Jaminan  Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% dari gaji (1% dari porsi karyawan dan 2% dari porsi perusahaan), maka karyawan berhak mendapatkan jaminan pensiun pada saat karyawan pensiun.

Masalahnya adalah adanya peraturan baru dari Penyelenggaraan Program Jaminan  Pensiun usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketegangakerjaan  naik menjadi 59 tahun.  Pastinya kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun ini akan merugikan karyawan formal karena usia pensiun dari perusahaan yang satu dengan yang lainnya berbeda.

Saat saya pensiun dini, usia 52 tahun, sementara ketentuan dari perusahaan adalah 55 tahun dan penerimaan manfaat jaminan pensiun juga 55 tahun.  Jadi bagi saya tidak ada masalah, jika saya pensiun di usia 55 , setelah masa tunggu di BPJS Ketenagakerjaan,  uang jaminan pensiun akan saya terima sekitar  3-4 bulan setelah pengurusan jaminan pensiun.  Waktunya tidak berbeda jauh dengan waktu pensiun.

Dengan adanya peraturan baru,  bagi mereka yang perusahaan masih menggunakan masa pensiun 55 tahun , artinya ada jeda 4 tahun,  untuk mengurus jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.   Waktu 4 tahun ditambah waktu untuk pengurusan , cukup panjang jika para pegawai yang tak punya dana pensiun yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Apalagi dalam Peraturan Pemerintah itu ada tambahan aturan bahwa tiap tiga tahun adan penambahan satu tahun usia pensiun penerima manfaat Jaminan Pensiun. 

Jadi dalam kurun 3 tahun lagi, misalnya tahun 2027,  penerimaan manfaat jaminan pensiun akan lebih lama lagi yaitu  usia 59 tahun ditambah dengan 1 tahun artinya usia 60 tahun.  Nach jika usia pensiun perusahaan tetap saja 55 maka masa tunggu lebih lama 5 tahun ditambah masa tunggu pengurusan di BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi untuk karyawan swasta

Jika anda yang masih muda pengin tetap kerja hingga pensiun, pikirkan strateginya bahwa pensiun karyawan swasta itu antara 55-56 tahun.  

Sebenarnya di usia 55-56 tahun, usia Anda masih produktif untuk bekerja terus.  Hanya masalahnya perusahaan tidak mau memperkerjakan Anda karena lebih baik memperkejakan tenaga kerja yang baru yang gajinya jauh lebih murah ketimbang yang senior.  Kecuali bagi mereka yang punya professional khusus, kemungkinan perusahaan untuk memperpanjang masa kerja dengan system kerja (bukan dianggap karyawan lagi).

Untuk menghadapi "gap" antara waktu pensiun perusahaan dengan masa penerimaan manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda harus punya strategi yang tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun