Suatu hari ketika saya datang ke suatu bank di Kota Melbourne. Saya kaget karena customer service yang melayani saya adalah seorang lelaki yang usianya sudah lanjut.
Dari penampilannya dan gaya bicaranya saya sudah bisa menebak bahwa usia lelaki itu sekitar di atas 65 tahun.
Rasa kaget menemukan pekerja usia lanjut bekerja di Perusahaan formal adalah sesuatu yang saya anggap aneh karena di Indonesia sendiri saya belum pernah menemukan para senior dipekerjakan di Perusahaan.
Umumnya, mereka, pekerja usia lanjut yang saya temukan adalah mereka yang memiliki jabatan tinggi seperti direktur atau presiden direktur, komisaris.
Namun untuk level di bawah manajemen, tidak ada yang dipekerjakan oleh Perusahaan.
Apakah ada peraturan yang tidak boleh memperjakan pekerja usia lanjut?
Sebelum membahas lebih lanjut, siapakah yang disebut dengan pekerja usia lanjut.
Khusus untuk Indonesia, menurut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi nasional Lelanjutusiaan, yang dimaksud dengan Lanjut Usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai 60 tahun ke atas.
Ketika usia sudah menginjak 60 tahun artinya kita menganggap bahwa para pekerja usia lanjut selayaknya masuk ke kategori pensiun.
Memang sesuai dengan UU Cipta Kerja, usia pensiun normal ditetapkan 55 (limapuluh lima) tahun.
Tetapi jika pekerja tetap dipekrjakan oleh Pengusaha setelah mencapai usia 55 maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh) tahun.