Sebagai masyarakat awam, awalnya, saya kurang mengenal dan menyentuh Lembaga tertinggi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Namun,  sungguh suatu kesempatan baik  bagi saya untuk belajar fungsi , tugas , kiprah serta keberhasilan kinerja MK  selama 20 tahunÂ
Mengenal kinerja MK
Sebelum mengenal MK, saya berpikir apa alasan didirikan MK karena sudah ada  Mahkamah Kehakiman sebagai superbody dari peradilan di Indonesia.
Ternyata kehadiran MK ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dengan Mahkamah Kehakiman. Â MK hadir sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Â ayat (1)Tahun 2003
MK merupakan Lembaga negara  pelaku kekuasaan kehakiman yang untuk menegakkan peradilan secara hukum dan keadilan.
Wewenang MK sesuai dengan pasal 24C UUD 1945 ayat 1 dan ayat 2 untuk menguji undang-undang terhadap UUD ; Â memutus sengketa kewenangan Lembaga negara dengan kewenangan sesuai UUD; Â memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan hasil pemilu.
Makin besar peran dan tugas MK dengan adanya kewenangan tambahan yang bersifat non permanen atau sementara. Â Tugas itu adalah mengadili perselisihan pemilu kepala daerah (pilkada). Â
Ada fungsi-fungsi yang merupakan derivasi yaitu Lembaga penjamin konstitusi  artinya MK berfungsi menjamin tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45 sebagai hukum tertinggi.
Sejarah Mahkamah Konstitusi
Pertama kali diperkenalkan pada tahun 1919 oleh pakar hukum Hans Kelsen dari Austria . Hans Kelsen mengatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat berjalan efektif apabila dijamin oleh Lembaga legislatif yang diberikan tugas untuk menguji produk hukum konstitusional dan tidak memperbelakukan jika produk hukum itu tidak konstitusional. Â Lembaga itu disebut Mahkamah Konstitusi.
Selaras dengan ide Hans, Â Balai Agung (Mahkamah Agung) diberikan wewenang untuk judicial review dengan membandingkan undang-undang. Â Ternyata usulan itu tidak diterima karena bertentangan dengan UUD , bukan konsep pemisahan kekuasaan tapi konsep pembagian kekuasaan.
Pengujian undang-undang yang ternyata bertentangan dengan konsep supremasi MPR. Padahal kebutuhan untuk mekanisme judicial review sangat dibutuhkan sekali.