Penangkapan dua orang pegawai bank di Tanjung Sakti, Lahat, Sumatera Selatan. Dugaan utama kedua orang tersebut telah melakukan "fraud" menghilangkan dana 70 nasabah sebesar Rp.5,2 miliar sejak tahun 2020.
Jabatan kedua pegawai bank itu adalah Customer Service (A) dan Office Boy (B). Modus yang dilakukan dengan melirik kepada para lansia yang ingin menabung atau menyetor uang ke rekeningnya.
Nasabah atau calon nasabah yang sudah lansia atau senior itu diarahkan oleh office boy (B) untuk dilayani oleh Customer Service (A).
Ketika nasabah sudah selesai membuka rekening dan menyetorkan dana, diserahkanlah buku tabungannya, pastinya sudah dicetak dana yang disetor. Para lansia sudah merasa aman.
Sayangnya, ATM tidak diserahkan oleh A dengan alasan bahwa ATM diperlukan karena ada program undian.
Ternyata dana-dana yang telah disetor itu diambil atau dicuri oleh A dan B dengan ATM nasabah yang tidak diserahkan.
Ketika nasabah ingin menarik dananya, A akan mengembalikan dana yang diambilnya dari dana nasabah yang lain. Jadi seolah-olah dana itu nasabah tetap aman, masih ada dan tidak terjadi apa-apa.
Sayangnya, seperti peribahasa "Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga." Artinya sepandai-pandainya manusia itu berkelit atau melakukan kejahatan, pasti akan terbongkar juga kesalahannya atau kejahatannya.
Jadi meskipun auditor sudah dilakukan di mana dianggap dana nasabah tetap ada, namun ketika dua nasabah yang akan mengambil dana, ternyata dananya sudah tidak ada lagi. Kaget bukan main, nasabah pun segera melaporkan hal itu kepada kepolisian.
Peristiwa itu awal dari pembongkaran kejahatan A dan B terhadap nasabah-nasabah lansia yang memang biasanya tidak pernah cek dana yang sudah disetorkan itu melalui mobile banking (mungkin mereka tidak memiliki).