Langkah untuk membuat PIN dan mengubah PIN dengan cara mengaskes akun, verifikasi dua Langkah, lalu ganti PIN.
Langkah untuk fingerprint dengan cara akses privasi, lalu ambil "kunci sidik jari ". Masukkan contoh sidik jari, lalu diulang kembali untuk verifikasi. Selesailah fingerprint.
Begitu terjadi peretasan akun WhatsApp, saya telah melakukan lapor dan pemblokiran nomer akun peretas. Kemudian ditindak-lanjuit dengan mengubah PIN dan mengecek status dari fingerprint dan dual verification.
Sayangnya, saya masih tak bisa memahami dan tidak mengerti cara kerja hacker (peretas), meskipun akun kita sudah terlindung dengan pengaman yang berlapis pun, tapi masih juga tetap bisa dilakukan retasan oleh hacker (peretas).
Lalu, apa yang harus dilakukan lagi?Â
Sulitnya karena saat ini tak ada UU Perlindungan Data Pribadi yang belum juga disahkan sehingga kita tidak mampu mempidanakan orang yang bisa masuk tanpa permisi lebih dulu.
Apalagi UU ITE hanya menjangkau hal-hal yang sifatnya scope-nya besar dan tidak menjangkau perlindungan data pribadi yang jauh lebih penting.
Apakah kita hanya cukup menyatakan Quo Vadis RUU Perlindungan Data Pribadi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H