Kementrian Keuangan mengevaluasi semua biaya untuk kegiatan Covid-19 dan biaya yang ditimbulkan.  Memastikan stimulus untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan fokus untuk  penanganan Covid-19, mengeluarkan kebijakan untuk bantuan sosial dan kebijakan  stimulus  pajak terkait dengan individu, UMKM (dibebaskan) dan perusahaan.
Bank Indonesia memonitor setiap hari kondisi sektor korporasi, rumah tangga, sektor keuangan non-bank, UMKM adalah salah satu peran Bank Indonesia untuk stabilitas moneter (nilai rupiah).Â
Kebijakan yang bersifat  forward looking dan pre-emptive untuk cegah dampak negatif dari krisis kesehatan menjadi krisis keuangan.
Sesuai dengan UU 2/2020 (PERPPU 1/2020) tentang Kewenangan Bank Indonesia,  ada 6 kewenangnya tetapi saya hanya membahas 2 hal .  Kedua  hal itu adalah Insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah bagi bank memberikan penyediaan dana untuk kegiatan tertentu,  dan Membeli/repo SBN yang dimiliki Lembaga Penjampin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan Bank selain Bank Sistemik .
Kaitan dengan insentif pelonggaran GWM, apabila  ada UMKM yang kesulitan dalam pembayaran pinjaman di bank dan perlu restrukturisasi, maka UMKM dapat mengajukan proposal restrukturisasi kepada bank dimana dia meminjam.  Bank yang memberikan keringanan kepada UMKM akan diberikan insentif oleh Bank Indonesia .  Bagi  bank dengan  penyesuaian RM dan PLM (semua bank memiliki rekening di Bank Indonesia, biaya operasional akan diberikan insentif keringanan ketika bank tersebut menyalurkan dana untuk UMKM atau keringanan untuk UMKM.
Kaitan dengan membeli SBN , akan dijelaskan dalam penanganan pemulihan ekonomi nasional.
Penanganan Pemulihan Ekonomi NasionalÂ
Saat ini transisi dari penanganan penyebaran Covid menuju ke pemulihan ekonomi . Â Dalam Rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Presiden Jokowi mengutarakan bahwa perlu adanya konsep berbagai beban atau sharing the pain untuk penanganan pemulihan Covid-19.Â
Biaya pemulihan sama besarnya dengan biaya saat penanganan. Â Konsep "sharing the pain" berarti membagikan beban secara gotong royong , tanggung jawab risiko secara proportional dengan prinsip kehati-hatian antara Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan Pelaku Usaha.
Di saat semua orang terkena dampak Covid-19, kita diminta juga ikut menanggung beban bersama. Â Biaya pemulihan ekonomi sebesar Rp.677.2 T tidak mungkin dibebankan kepada pemerintah karena terbatasnya anggaran . Anggaran ini untuk digunakan untuk subsidi kredit, penyertaan modal negara, pinjaman kredit, dana talangan, stimulus sektor pariwisata dan perumahan.
Selain ekonomi, ada penanganan kesehatan. Â Dana sebesar itu tak dimiliki oleh Pemerintah. Â Utang pemerintah tahun ini besarnya Rp.1,633,6T terdiri dari Rp.1,206,9T dan defisit anggaran dan investasi Rp.426,6T untuk bayar utang yang jatuh tempo.
Likuiditas pasar tidak mungkin menyerap seluruh utang.  Pemerintah telah mengeluarkan UU No.2/2020 penetapan Perppu No.1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid  kepada Bank Indonesia untuk membeli surat utang negara di pasar perdana atau memberi pinjaman langsung kepada pemerintah.