e-Form adalah kemudahan dalam pengisian SPT Tahuan secara elektronik tanpa menggunakan koneksi internet selama tahapn pengisian data. Â Formulir SPT Tahunan elektronik ini berupa file berekstensi .xfdl dan dibuka menggunakan aplikasi viewer.
Bagaimana alur e-FORM?
Ada lima langkah yang harus dibuat oleh mereka yang ingin menggunakan e-Form . Berikut ini langkah-langkahnya:
1.Login di djponline.pajak.go.id dengan Akun Anda:Â
 Pastikan sudah memiliki akun DJP Online dengan mendaftarkan diri dengan gunakan NPWP,email dan EFIN dan mengakses laman regisrasi di http://djponline.pajak.go.id/registrasi.
2.Aktifikan fitur e-Form pada Dashboard DJP Onlline:
- Akses dan login pada lama DJP Online dengna memasukan NPWP,Passord dan Kode keamanan
- Klik Login
- Pada Dashboard DJP Online, Klik  PROFIL LENGKAP untuk mengubah hak akses akun
- Centang pada bagin e-Form klik "Ubah Akses" lalu klik OK pada pop-up konfirmasi
- Layanan e-Form akan muncul di Dashboard DJP Online