Selayaknya, seorang siswa SMP atau SMA yang baru lulus  dari UN akan merasa lega setelah berbulan-bulan harus belajar untuk menghadapi ujian nasional.  Mereka harus belajar kuat-kuat untuk bisa lulus dengan Nilai Ujian Nasional (NUN )  yang memadai dan tertinggi.
Namun, ternyata tidak demikian halnya. Baru bernafas lega sebentar, mereka dihadapkan suatu proses pendaftaran yang baru . Disebut dengan PPDB Daring atau (penerimaan peserta didik baur daring 2018) . Â PPDB yang diberlakukan sejak tahun 2018 baik untuk DKI maupun Botabek ini sungguh membuat siksaan buat anak maupun orangtuanya. Â
Jika ditilik namanya  sungguh keren,  penerimaan secara daring.  Kenyataannya ada banyak asa yang membuat anak-anak didik maupun orangtuanya dalam memburu pendaftaran sekolah negeri ini.  Dimulai dengan persyaratan pendaftaran untuk SMP :
1.Memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/ Â Paket atau SKYBS
2.Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018
3. Memiliki nomor induk Kepnedudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga
Ada dua jalur untuk pendaftaran yaitu melalui Tahap Pertama  melalui Jalur Lokasi,  Tahap Kedua Jalur Umum dan Tahap Ketiga Jalur Umum.  Selain itu masih ada jalur Afirmasi untuk Anak Asuh Panti, Penerima KJP< KJP Plus dan Anak Tidak Sekolah,   Selanjutnya jalur terakhir adalah Jalur inklusif Â
 Begitu banyak jalur yang sangat membingungkan buat saya sebagai orang awam dimana saya tak menjumpai kesulitan saat anak saya masuk sekolah swasta mulai dari SD, SMP dan SMA kecuali harus test masuk  untuk semua anak tanpa pembedaan jalur masuk sama sekali dan pengumuman dan pendaftaran kembali. Sederrhana ini.
Walaupun namanya online tetap harus menyerahkan sejumlah berkas untuk diverifikasi misalnya kartu peserta ujian nasional, surat keterangan hasil ujian nasional sementara, akta kelahiran, kartu keluarga.
Ditambah dengan orangtua yang tak punya literasi digital bagaimana mengakses sistem daring ini. Â