Kesehatan adalah salah satu kebutuhan hidup primer atau dasar. Â Jika kita tidak sehat maka kita tidak dapat bekerja aktif, produktivitas kita akan terganggu. Â Alhasil kesejahteraan kita pun akan turun. Â Dampaknya sangat luas sekali.Â
Nach, untuk bisa hidup dengan sehat,  selain kita harus  memiliki pola hidup sehat, juga kita perlu memiliki  Jaminan Kesehatan Nasional atau sering disebut JKN.
Apa itu JKN?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yangdiselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yangtelah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Â
Peserta JKN adalah semua rakyat Indonesia sesuai dengan Undang Undang 40 tahun 2004 . Â Program JKN Â direalisasikan dalam bentuk pelayanan kesehatan berupa BPJK Ketenagakerjaan dan dan BPJS Kesehatan dengan menggunakan sistem asuransi. Â Masyarakat sebagai pekerja memilih BPJJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat di luar pekerja , misalnya wirausaha, UKM , profesional dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.
Sekarang kita dapat  memahami bahwa Pemerintah sudah menyediakan Jaminan kesehatan Nasional yang berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.  Â
Untuk membayar premi asuransi,  bagi yang Smampu dapat membayar sesuai dengan iuran yang ditentukan dengan kategori kelasnya, tetapi bagi yang tidak mampu atau miskin, arena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Jelas di sini bahwa JKN adalah nama program kesehatan sedangkan BPJS adalah badan penyelenggaranya.
Tak ada alasan bagi kita untuk tidak menggunakan kesempatan untuk akses fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah. Â Pastinya setelah kita tercatat sebagai peserta JKN bukan penerima bantuan seperti karyawan, PNS, POLRI/TNI, Pedagang, Investor, Pemilik Usaha maka kita harus membayar iuran.