Bulan IV sampai 31 Des 2016: Â 3%
1/1/2017-sampai 31/3/2017: Â 5%
Tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI:
Bulan I-Bulan III : Â 4%
Bulan IV sampai 31 Des 2016: Â 6%
1/1/2017-sampai 31/3/2017: Â 10%
Potensi dari Repatrasi  dari luar negeri  1,000 T ;  repatrasiasi dari dalam Negeri  4,000T.  Potensi dari  Deklarasi ada  sekitar 1,000 T
Pemerintah memang berusaha keras untuk mendapatkan dana segar dari tax amenesti.  Tetapi apakah wajib pajak tertarik dengan program pengampunan ini .  Memang jika dilihat  ratenya  sangat murah  (dari aset bukan dari income tax).  Tetapi bagi wajib pajak yang punya dana besar di luar negeri itu biasanya investor besar atau disebut kelas kakap yang selalu berhitung  untung ruginya jika dana harus dikembalikan ke tanah airnya. Calon uang yang dikembalikan itu seharusnya diterima dan langsung dapat dialokasikan ke pasar modal atau instrumen yang menguntungkan bagi wajib pajak expatriasi. Selain itu wajib pajak juga harus yakin apakah pemerintah dan aparatnya (dalam hal ini pegawai kementrian pajak) sudah siap dengan informasi dan sosialisasi yang kuat bagaimana penerapannya di lapangan.Â
Belum lagi jika wajib pajak harus menginvestasikan dana yang pulang ke Indonesia itu dalam bentuk investasi selama 3 tahun. Â Apakah seluruh lembaga keuangan di Indonesia sudah siap untuk menerima atau menjaring investasi baru dengan skema yang menarik atau sama menariknya dengan yang di luar negeri?
Jika hal-hal yang menguntungkan tidak didapatkan oleh calon pengampunan pajak maka program ini tentunya tak bisa diharapkan banyak untuk bisa berhasil.
Wajib pajak harus yakin benar apakah uangnya yang dikembalikan dari luar itu memang benar-benar bisa sama untungnya dengan apa yang diinvestasikan di luar negeri? Â Jangan-jangan lembaga keuangan luar negeri pun sudah membauat insentif yang lebih menarik untuk menahan agar uang itu tidak dipindahkan atau dikembalikan ke Indonesia.