3. Kewajiban data center di Indonesia
Pihak Pemerintah minta agar pelaku bisnis menyimpan data publik di data centre di Indonesia. Padahal pelaku bisnis menganggap biaya penyimpanan data publik di data centre di Indonesia jauh lebih mahal ketimbang di luar negri.
4. Kewajiban memakai domain lokal (.id)
Pemerintah minta agar pelaku e-commerce atau bisnis online untuk memakai domain lokal berakhiran id . Tujuannya agar dapat lebih mudah memonitor karena jika ada pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan maka mudah untuk melacaknya. Namun, dari pihak pelaku bisnis menginginkan agar diperboleh melakukan dengan domain internasional supaya dapat bersaing dengan pemain internasional.
Laporkan Kejahatan & Pelanggaran Toko On-line
Anda bisa melakukan pelaporan dengan mengirimkan email ke alamat cybercrime@polri.go.id dengan cara mengirimkan kronologis kejadian penipuan dan melampirkan nomor rekening si penipu. Bagi kalian yang terkena tipu cukup mengirimkan nomor rekening pelaku penipuan tersebut dan pihak polri akan menindaklanjuti laporan anda untuk selanjutnya melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang bersangkutan.
Sumber referensi:
http://www.varia.id/2015/05/14/pemerintah-siapkan-regulasi-bisnis-online/
ekno.kompas.com/read/2013/05/08/1301300/4.Isu.Utama.Bisnis.Toko.Online.di.Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H