Mohon tunggu...
ina mutmainah
ina mutmainah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

permasalahan isu audit

16 April 2015   01:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:03 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Audit Rp50 M Anggaran Sekretariat DPRD Kota Bogor

Posted By: raden.jatnikaPosted date: February 18, 2015in: Metro Bogor1 Comment

Badan Anggaran DPRD Kota Bogor, menganggarkan Rp5.382.872.266 untuk belanja tidak langsung dan Rp50.231.086.100 untuk belanja langsung skretariat DPRD Kota Bogor. Biaya tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Penjabaran APBD 2015.Pada belanja tidak langsung tersebut, digunakan untuk belanja pegawai Rp5.2­82­.­872.266. Sedangkan belanja langsung, digunakan untuk beberapa program. Diantaranya pengelolaan pelayanan administrasi perkantoran Rp140.000.000, pengelolaan rumah tangga OPD Rp3.4­95­.­000.000, pengadaan iventaris kantor Rp3.671.325.000, pelayanan kehumasan DPRD Rp520.000.000, pelayanan keprotokolan DPRD Rp170­.00­0.000, pengelolaan SIM DPRD Rp222.400.000 dan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Rp3.459.­582.600. Selanjutnya, untuk program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Rp35.000.000, program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah Rp7.229.064.000, rapa-rapat alat kelengkapan dewan Rp11.514.966.000, rapat-rapat paripurna Rp84.530.000 dan sosialisasi peraturan perundang-undangan Rp92.944.000. Tak hanya itu, dewan juga menganggarkan untuk program kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke luar daerah Rp4.784.650.000, peningkatan SDM dan profesionalisme pimpinan dan anggota DPRD Rp4.573.671.000, pengadaan pakaian dinas DPRD Rp272­.838.­000, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Rp5.494.­­­120.000 dan program pembinaan dan pengembangan aparatur Rp536­.446.­000
Menurut analisa Metropolitan, perlu adanya audit untuk setiap program yang ada di Sekretariat DPRD.
Sebab, dikhawatirkan adanya dugaan program fiktif seperti yang terjadi di beberapa daerah. Misalnya kasus korupsi dengan tersangka Kepala Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Kabupaten Asmat, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Asmat. Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar itu mulai disidik sejak 18 Oktober 2012 oleh Polres Asmat dan baru dinyatakan lengkap baru-baru ini. Saat ini tersangka dan barang buktinya pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau pelimpahan tahap kedua pada 28 Agustus 2014.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartanto kepada wartawan menjelaskan kasus korupsi dana APBD Tahun Anggaran 2012 tersebut merupakan tunggakan kasus Polres Asmat. Kendala saat itu audit perhitungan kerugian keuangan negara tidak segera dilaksanakan BPKP karena kekurangan tenaga audit BPKP. Sehingga hasil audit kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama sebelum diterima penyidik, ungkap Pudjo kepadawartawan.

Dalam kasus tersebut, pelaku sengaja mencairkan dana pada anggaran Sekretariat Dewan DPRD Asmat, tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan. Kemudian dibuat laporan fiktif seolah-olah kegiatannya terlaksana. Uang tersebut berasal dari dana Rencana Pendapatan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pendapatan Jangka Panjang (RPJP), makan minum, perjalanan dinas, dan biaya listrik. Bendahara (Sekwan) yang mencairkan dana tersebut dan kegiatan tidak dilaksanakan kemudian di buatkan pertanggungjawaban keuangan fiktif, kelas perwira menengah polisi ini.

Dalam kasus tersebut Soleman Sagisolo selaku Sekwan DPRD Asmat dijerart dengan pasal 2 dan 3 sementara Simon H E Fofied selaku bendahara Sekwan DPRD Asmat dikenakan pasal 2,3, dan 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara. Untuk pengembalian dana nihil, ujarnya.Dalam kasus itu, kepolisian sudah memeriksa 12 saksi yang berasal dari PNS Kabupaten Asmat, satu saksi dari pihak Bank Papua, dan satu saksi ahli dari auditor BPKP perwkilan Papua. (*)

Penyelesaian:

Sekretariat DPRD Kota Bogor menganggar 50 Milyar diperlukan audit karena untuk setiap program yang ada di Sekretariat DPRD. Sebab, dikhawatirkan adanya dugaan program fiktif seperti yang terjadi di beberapa daerah. Misalnya kasus korupsi dengan tersangka Kepala Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Kabupaten Asmat, yang dilimpahkan ke KejaksaanNegeri Kabupaten Asmat. Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar itu mulai disidik sejak 18 Oktober 2012 oleh Polres Asmat dan baru dinyatakan lengkap baru-baru ini.

Dengan adanya audit bagi sekretariat DPRD Kota Bogor diharapkan semua apa yang telah dianggarkan tersebut bisa lebih aman tanpa adanya kekhawatiran timbulnya tindak pidana korupsi.

Referensi:

http://sub.metropolitan.id/2015/02/audit-rp50-m-anggaran-sekretariat-dprd-kota-bogor/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun