Mohon tunggu...
IB Ilham Malik
IB Ilham Malik Mohon Tunggu... profesional -

Senang membaca, menulis dan berdiskusi. Juga berupaya mempraktekkannya....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memfungsikan Lahan Kosong

23 Juni 2014   22:42 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:29 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam wilayah kota, tentu saja akan tetap ada lahan yang belum terbangun. Dan lahan itu biasanya tidak masuk dalam katagori lahan di kawasan lindung, namun di kawasan budi daya. Karena masuk dalam wilayah kawasan budidaya, maka sudah pasti, pada waktunya nanti lahan itu akan terbangun.

Dan saat ini kebetulan masih kosong. Hanya saja, lahan itu nanti akan dibangun menjadi apa? Apakah bangunan itu akan berfungsi sebagai rumah tinggal, bangunan komersial, kebun, ataukah gudang atau pabrik?

Untuk konteks saat ini, tentu saja bisa dikatakan bahwa itu hanya diketahui oleh pemilik lahan itu sendiri. Atau setidaknya, bisa kita katakan, sangat bergantung pada pemilik lahan di masa yang akan datang. Karena biasanya, lahan kosong menjadi incaran banyak investor atau kaum pemodal. Melihat ada lahan di dalam kota yang masih belum terbangun, maka biasanya mereka akan mengicar lahan tersebut sebagai bagian dari bisnis. Dan mereka yang akan menentukan, lahan tersebut akan dibangunkan menjadi apa.

Dan ini bisa menjadi masalah di masa yang akan datang. Pemerintah selaku regulator, hanya menentukan fungsi suatu kawasan. Tapi petak lahan yang ada, tidak bisa diintervensi. Padahal, dengan keakuratan fungsi suatu lahan, maka akan mudah membuat rencana tata ruang sebuah kota.

Ya, tentu saja hal ini terasa sangat asing di negeri ini. Sebab semua lahan kota adalah milik masyarakat. Bukan milik pemerintah. Dengan kondisi demikian, masyarakatlah penentu fungsi ruang dan bangunan. Pemerintah sebagai regulator mengalami disfungsi. Atau malah secara sengaja terlarang untuk mengatur. Padahal fungsi pemerintah adalah pengatur.

Padahal seharunya, semua pimilik lahan, mengajukan pendaftaran fungsi lahannya di masa yang akan datang. Dengan demikian, pemerintah dapat menyusun perencanaan yang bisa dilaksanakan (aplikatif). Lihatlah kondisi sekarang, pemerintah selalu dibombardir dengan tuduhan hanya bisa mengatur dan merencakan, namun tidak mampu melaksanakannya.

Pemerintah tentu saja punya alasan. Alasannya adalah kondisi lapangan yang sudah tidak bisa diatur lagi oleh pemerintah. Sehingga pemerintah hanya menambal perubahan. Bukan merancang perubahan suatu kawasan. Dan jika ini terjadi terus menerus, maka perlahan namun pasti, suatu kota lama akan terbentuk menjadi kota tua yang kemudian ditinggalkan.

Inilah yang menjadi penyebab, kenapa muncul kota lama dan kota baru. Pada dasarnya kota yang disebut dengan kota baru itu, pada akhirnya akan menjadi kota lama pula. Sebab kota baru itu tidak dibangun dengan pola baru, sistem pembangunan kota baru, regulasti dan teknologi baru, dan sebagainya. Hanya kini saja ia disebut baru. Selanjutnya ia akan ditinggalkan lagi, dan aan dicari lokasi baru, untuk membentuk kota baru lagi.

Untuk itu, harus ada upaya dari pemerintah kota, dimanapun, untuk sesegera mungkin membuat aturan agar semua pemilik lahan mendaftarkan lahan dan rencana fungsi lahannya itu. Dengan demikian, pemerintah akhirnya memiliki fungsi ruang eksisting (saat ini) dan fungsi ruang rencana masyarakat. Nah, hal itulah yang nanti akan menjadi dasar bagi para ahli yang ditunjuk oleh pemerintah untuk merancang, bentuk kota kita di masa yang akan datang.

Mungkin hal ini terasa asing dan tidak biasa. Namun untuk menyelesaikan maslaah fungsi ruang dalam kota, dan menghentikan polemik soal pembangunan kota, ada baiknya seluruh pihak, pemerintah dan masyarakat pemilik lahan, dapat bersama-sama dengan para ahli perencan kota, menyusun wujud ruang kota di masa yang akan datang. Sebab masyarakat tentunya akan jenuh, jika disetiap waktu selalu saja disuguhi oleh masalah klasik yang tak juga kunjung terselesaikan. Kini saatnya kita menyelesiakan masalah itu. Salahsatu langkah awal yang bisa dipilih adalah dengan mendata semua fungsi petak lahan kota, terutama petak lahan kosong yang sekarang ini menjadi lahan menganggur. Lahan dalam kota ini, harus secepatnya terberdayakan dengan fungsi yang terdeteksi. Sehingga, perencanaan ruangnya menjadi relevan. Sebab bukankah sekarang antara rencana tata ruang dengan fungsi lahan-lahan didalamnya seringkali njomplang? Inilah salahsatu cara untuk menyelesaikannya.

By; IB Ilham Malik, ST., MT. Dosen Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, Peneliti di Center for Urban and Regional Studies/CURS UBL

Bandar Lampung, 23 Juni 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun