Mohon tunggu...
Ibnu Tsani
Ibnu Tsani Mohon Tunggu... wiraswasta -

PASers. Sunnysaners. Penikmat foto-kamera, novel, film, berkomunitas, hamparan alam. Mencoba bijak dan sederhana dalam berfikir, bersikap, bertindak. Supoter Chelsea. Bobotoh Persib

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kado Pahit Anak Indonesia, Hapuskan Penjara Anak

7 Agustus 2010   05:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:14 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak-anak Indonesia akan mendapat kado baru. Namun sayang, kado baru yang bernama Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan kado pahit untuk anak Indonesia.

Dikatakan kado pahit karena dalam rancangan undang-undang tersebut anak cenderung dikriminalisasi, indikasi ini terlihat dari masih dijadikannya anak sebagai subyek yang dipidanakan. Undang-undang tersebut nyaris meniadakan sejauh mana tanggung jawab dan eksistensi orang tua. Jikalau anak disangka melakukan tindakan kriminal orang tua nyaris luput dari tanggung jawab hukum, padahal orang tua merupakan penanggung jawab utama selama anak menjalani proses tumbuh kembang.

Kedua. Dalam undang -undang tersebut, masih menempatkan penjara sebagai obat ampuh untuk anak apabila berhadapan dengan hukum. Idealnya penjara anak haruslah dihapuskan dari bumi Indonesia. Menghapuskan penjara anak bukan berarti sebuah tindakan tidak menghargai hukum namun merupakan sebuah upaya mencegah dampak negatif terhadap anak. Lalu,  bagimana jikalau penjara dihapuskan, apakah anak tidak menerima sangsi. Jawaban idealnya adalah memberikan sangsi (hukuman terhadap anak) cara pandang yang ideal adalah rehabilitasi sosial yang bersifat edukatif dan pembentukan karakter. Karena cara pandang tersebut, maka tempat ideal menempatkan anak yang berkonflik dengan hukum adalah dititipkan dipesantren, panti sosial, rumah perlindungan anak bukan dipenjara.

Dari sisi anggaran, menempatkan anak yang berkonflik dengan hukum diberbagai sarana sosial yang telah tersedia dimasyarakat bisa meringankan anggaran negara. Selain itu, penempatan tersebut membuat anak terhindar dari lebel anak kriminal serta dapat terhindar dari pratik-praktik yang tidak manusiawi terhadap anak.

Dalam konteks penahan anak. Undang-undang tersebut pun masih minim komitmen terhadap anak. Indikasi ini terlihat dari masih dijaikannya penjara sebagai tempat transit anak selama menjali proses pemeriksaan, penyidikan, proses vonis pengadilan, proess banding hingga peninjaun kembali. Demi kepentingan terbaik untuk, selama anak menempuh proses tahapan di polisi dan pengadilan, kebijakan yang tepat adalah cukup menjadikan anak sebagai tahan rumah atau tahan kota.  Semua ini dilakukan demi kelancaran proses tumbuh kembang anak sehingga anak masih bisa berintekasi dengan teman sebanya, proses komunikasi dalam konteks membangunn harmoni dengan orang tua dan lingkungan  tidak terputus.

Lantas bagimana apabila muncul pertanyaan, bagimana jikalau anak tersebut melarikan diri. Jawabannya adalah disinilah peran orang tua diberdayakan. Apabila anak tersebut melarikan diri, maka orang tua merupakan pihak yang harus bertanggung jawab dan siap menerima sangsi hukum. Melalui pendekatan ini, orang tua menerima sebuah pesan agar mau bertanggung jawab sekaligus merupakan langkah antisipatif penelantaraan orang tua terhadap anak

Dalam ranah  sumberdaya manusia, aparat hukum yang melakukan proses pengangan perkara baik hakim, polisi, penuntut umum persyaratan memahami konvensi hak anak, aturan -aturan terkait kaidah penangan anak bermasalah dengan hukum yang merupakn turunan dari konvensi hak anak nyaris tidak disebutkan. Hal ini tentu saja bisa berdampak negatif pada anak. Padahal aturan hukum untuk anak berbeda dengan aturan hukum dengan orang dewasa.

Catatan kecil ini merupakan sebuah perenungan kecil, anda bisa setuju bisa pula tidak, namun sebagai individu yang bukan ahli hukum, hapsukan penjara anak bukanlah sesuatu yang tabu dan berbahaya. Semua ini demi masa depan dan kepentingan yang terbaik untuk anak Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun