Mohon tunggu...
Ali Hitori
Ali Hitori Mohon Tunggu... Diplomat - Young Lawyer and Legal Journalism

Tentang Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jabatan Presiden Tiga Periode Inkonstitusional

27 April 2022   05:31 Diperbarui: 27 April 2022   15:06 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA, Opini Konstitusi -  informasi liar di media massa Akhir-Akhir ini terdengar mengejutkan Publik, Para Politisi maupun para pengamat politik melontarkan sebuah wacana, mempersoalkan masa jabatan presiden yang sebaiknya di tambah menjadi tiga Periode, tentu wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan elit politik maupun di masyarakat.

Pasca Reformasi, Majelis Permusyawarakatan Rakyat Mengamandemen UUD 1945, dengan di rubahnya pasal tujuh yang menyebutkan Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dengan aturan UUD 1945 Pasal tujuh Tersebut apakah bisa jabatan Presiden menjadi tiga Periode, tentu tidak bisa, inkonstitusional bertentangan dengan pasal tujuh UUD 1945. Akan tetapi apakah wacana Tersebut bisa di lakukan, tentu bisa, jika Mayoritas wakil rakyat di parlemen mengusulkan perubahan UUD 1945 yang kemudian di agendakan di dalam sidang Majelis Permusyawarakatan Rakyat.

Tentu setiap usulan perubahan UUD harus di dasarkan beserta alasan, maksud dan tujuan yang jelas, apakah terkait kepentingan rakyat atau kepentingan nafsu segelintir elit Politik. 

Tapi apakah saat ini dua Periode efektif, saya berpendapat efektif, Indonesia dengan jumlah Penduduk terbesar ke empat di dunia tentu tidak sulit menemukan pemimpin baru dan potensial.

Yang terpenting saat ini elit Politik baik di parlemen atau di eksekutif fokus bekerja dengan efektif Sesuai Konstitusi dan Perlu juga memikirkan regenerasi kepemimpinan indonesia, menuju indonesia emas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun