Mohon tunggu...
Ali Hitori
Ali Hitori Mohon Tunggu... Diplomat - Young Lawyer and Legal Journalism

Tentang Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara Hukum di Persimpangan Jalan

3 Mei 2019   08:39 Diperbarui: 25 Mei 2020   18:18 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah hampir dua dekade pasca reformasi rakyat menuntut pembangunan hukum  yang saat ini masih stagnan atau jalan di tempat. Realitas perkembangan dan pembangunan hukum dewasa ini sangat di tentukan oleh peran negara dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di tentukan negara karena adanya kewenangan pemerintah dalam merumuskan produk hukum itu sangat menonjol peranannya, eksekutif sangat berkepentingan secara totaliter sebagai negara hukum yang bisa nenentukan arah pembangunan hukum tesebut.

Terkait tentang besarnya peranan negara dalam pembangunan di bidang hukum telah lama di katakan oleh Robert A Nisbet bahwa perubahan negara dalam arah pembangunan hukum  membutuhkan dorongan dari berbagai Pihak. Tetapi yang paling mendasar dalam menentukan arah perubahan yang timbul dari kelembagaan atau kultur itu sendiri (Buku Sosial Change and History Satjipto Rahardjo, 1980).

Jelas bahwa peranan negara dalam mendorong dan mengadakan perubahan dalam pembangunan bidang hukum sangatlah besar, dan perubahan tidak bisa tanpa rencana atau acak acakan tetapi harus ter arah, di mana politik dan hukum saling bersinergi dalam melakukan pembaruan policy yaitu untuk memajukan kehidupan sosial ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun