Mohon tunggu...
Ali Hitori
Ali Hitori Mohon Tunggu... Diplomat - Young Lawyer and Legal Journalism

Tentang Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Habeas Corpus untuk Praperadilan

4 Februari 2015   01:59 Diperbarui: 25 Mei 2020   18:58 2322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hak habeas corpus adalah istilah upaya untuk memberikan jaminan yang mendasar terhadap hak asasi manusia khususnya  mengenai  hak kemerdekaan. dalam konteks ini habeas corpus act juga memberikan hak kepada seorang untuk melakukan prosedur  melalui surat perintah menuntut,  menantang,  perintah jabatan yang melakukan penahanan  atas dirinya.

polisi atau jaksa harus membuktikan bahwa penangkapan tersebut tidak melanggar Hukum artinya legal dan benar benar sah sesuai ketentuan undang undang yang berlaku. 

Maka dalam konteks tersebut dalam hal perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap tersangka ataupun terdakwa itu benar benar memenuhi ketentuan Hukum yang berlaku maupun adanya jaminan hak asasi manusia.  Dan apabila surat perintah habeas corpus di keluarkan dari pengadilan pada pihak yang sedang menahan baik pihak dari kepolisian maupun kejaksaan hanya melalui prosedur sederhana langsung dan terbuka sehingga dapat di pergunakan oleh siapapun. 

Prinsip dasar dari habeas corpus ini adalah memberikan suatu inspirasi dalam menciptakan suatu forum yang bisa memberikan hak dan kesempatan kepada seorang yang sedang menderita karna di rampas atau di hianati kemerdekaannya. Baik untuk mengadukan nasibnya sekaligus menguji akan kebenaran dan ketepatan dari tindakan kekuasaan yang menggunakana upaya paksa baik penangkapan,penahanan,penyitaan maupun pembuka surat surat yang dilakukan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan maupun kekuasaan lainya.

karna memang tidak adanya suatu lembaga mekanisme yang dapat menilai dan menguji apakah upaya tindakan paksa yang di lakukan sesuai ketentuan Hukum atau  tidak. Dan bagaimana seorang tersangka atau terdakwa yang di tangkap atau di tahan, seolah olah berada di ruang gelap dan tidak berdaya sama sekali. 

Maka proses peradilan yang ada di Indonesia itu sering kali terjadi suatu proses yang bias Hukum,diskresi dan bertindak sewenang wenangnya dari aparat penegak Hukum. contohnya  apabila terjadi sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan terjadi atas permintaan tersangka atau keluarganya maupun pihak lain atas kuasa tersangka itu dalam hal ini masih sangat sulit untuk melakukan pembelaan diri dalam suatu forum yang memberikan hak dan kesempatan kepada seorang yang sedang menderita karna di rampas atau di hianati atas kemerdekaannya maka dalam hal ini ada proses pra peradilan yang memang seperti sangat tidak berfungsi.

Maka terkait dengan hak habeas Corpus adalah solusi dari ketentuan yang patut di pelajari dan di terapkan bagi kepentingan Hukum pidana nasional, tatkala ada pembahasaan mengenai Revisi KUHAP alangkah baiknya para pakar Hukum maupun para pembuat undang undang bisa melihat arti dari kebaikan kabaikan yang terdapat pada ketentuan habeas corpus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun